Peraturan ini berisi Tentang KETENTUAN UMUM, KLASIFIKASI DAN KRITERIA PRODUK UNGGULAN, JENIS PRODUK UNGGULAN, PEMBINAAN, PEMASARAN PRODUK, PENGGUNAAN PRODUK UNGGULAN DAERAH, KEWAJIBAN, KEMITRAAN, OBJEK PEMBINAAN DAN PENGAWASAN (Objek Pem binaan Produk Unggulan Daerah, Pengawasan), PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAN PEMBIAYAAN dan KETENTUAN PENUTUP.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat