Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lombok Barat Nomor 22 Tahun 2019

PENDELEGASIAN KEWENANGAN BUPATI SELAKU PENANGGUNG JAWAN PROYEK KERJASAMA DENGAN BADAN USAHA DALAM PENYEDIAAN INFRASTRUKTUR DI KABUPATEN LOMBOK BARAT

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Pendelegasian Kewenangan antara lain: a. Proses persetujuan usulan KPBU b. pelaksanaan pengadaan KPBU c. penandatanganan perjanjian KPBU d. Kegiatan-kegiatan pendukung selain tahap transaksi e. melakukan koordinasi dengan semua pihak yang terkait

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Lombok Barat Nomor 22 Tahun 2019 tentang PENDELEGASIAN KEWENANGAN BUPATI SELAKU PENANGGUNG JAWAN PROYEK KERJASAMA DENGAN BADAN USAHA DALAM PENYEDIAAN INFRASTRUKTUR DI KABUPATEN LOMBOK BARAT
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Lombok Barat
Nomor
22
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Gerung
Tanggal Penetapan
15 Mei 2019
Tanggal Pengundangan
15 Mei 2019
Tanggal Berlaku
15 Mei 2019
Sumber
BAGIAN HUKUM KAB. LOMBOK BARAT
Subjek
BUMD / BADAN USAHA MILIK DAERAH
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Lombok Barat
Bidang
Halaman ini telah diakses 723 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PERBUP Kab. Lombok Barat No. 25 Tahun 2023 tentang Pelimpahan Kewenangan Bupati Selaku Penanggung Jawab Proyek Kerjasama Dalam Pelaksanaan Kerjasama Pemerintah Dengan Badan Usaha Dalam Penyediaan Infrastruktur Di Kabupaten Lombok Barat

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan