Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Katingan Nomor 51 Tahun 2022

Pedoman Kerjasama Publikasi Pemerintah Kabupaten Katingan dengan Media Massa

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

1. Tema, Sasaran dan Hasil; 2. Persyaratan dan Kualifikasi Teknis; 3. Etika kerjasama; 4. Informasi yang dikecualikan; 5. Kerjasama Perusahaan Pers; 6. Tim Verifikasi; 7. Tata Cara Kerjasama; 8. Ruang Lingkup dan jenis kerjasama; 9. Perhitungan Pembayaran; 10. Perubahan Peijanjian kerjasama; 11. Berakhimya Peijanjian kerjasama; 12. Penyelesaian Perselisihan; 13. Ketentuan Perusahaan Pers (Media) dan Pers Profesional (Wartawan); dan 14. Pembinaan dan Pengawasan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Katingan Nomor 51 Tahun 2022 tentang Pedoman Kerjasama Publikasi Pemerintah Kabupaten Katingan dengan Media Massa
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Katingan
Nomor
51
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Kasongan
Tanggal Penetapan
03 Agustus 2022
Tanggal Pengundangan
03 Agustus 2022
Tanggal Berlaku
03 Agustus 2022
Sumber
BD.2022/No.701
Subjek
STANDAR/PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Katingan
Bidang
Halaman ini telah diakses 113 kali

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :
  1. PERBUP Kab. Katingan No. 17 Tahun 2023 tentang Peraturan atas Peraturan Bupati Katingan Nomor 51 Tahun 2022 Pedoman Kerjasama Publikasi Pemerintah Kabupaten Katingan Dengan Media Massa

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan