Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Mandailing Natal Nomor 12 Tahun 2023

Pendelegasian Kewenangan Penyelenggaran Perizinan Berusaha Berbasis Resiko, Perizinan Berusaha Untuk Menunjang Kegiatan Usaha, Perizinan Nonberusaha dan Nonperizinan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan terpadu Satu Pintu Kabupaten Mandailing Natal

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini berisi tentang KETENTUAN UMUM (Maksud Tujuan dan Ruang Lingkup), PENDELEGASIAN KEWENANGAN, PENYELENGGARAAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU (Perizinan Berusaha Berbasis Resiko, Perizinan Berusaha untuk menunjuang Kegiatan Usaha, Perizinan Nonberusaha, Nonperizinan, Tim Teknis,Rekomendasi Teknis, Retribusi, Pelayanan Secara Elektronik), PELAPORAN, PEMBINAAN DAN PENGAWASAN, PENDAMPIAN DAN BANTUAN HUKUM dan KETENTUAN PENUTUP.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Mandailing Natal Nomor 12 Tahun 2023 tentang Pendelegasian Kewenangan Penyelenggaran Perizinan Berusaha Berbasis Resiko, Perizinan Berusaha Untuk Menunjang Kegiatan Usaha, Perizinan Nonberusaha dan Nonperizinan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan terpadu Satu Pintu Kabupaten Mandailing Natal
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Mandailing Natal
Nomor
12
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Panyabungan
Tanggal Penetapan
12 April 2023
Tanggal Pengundangan
12 April 2023
Tanggal Berlaku
12 April 2023
Sumber
BERITA DAERAH KABUPATEN MANDAILING NATAL TAHUN 2023 NOMOR 12
Subjek
KERJA SAMA PEMERINTAH DENGAN BADAN USAHA/KPBU
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 5 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan