Peraturan ini berisi tentang KETENTUAN UMUM (Maksud Tujuan dan Ruang Lingkup), PENDELEGASIAN KEWENANGAN, PENYELENGGARAAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU (Perizinan Berusaha Berbasis Resiko, Perizinan Berusaha untuk menunjuang Kegiatan Usaha, Perizinan Nonberusaha, Nonperizinan, Tim Teknis,Rekomendasi Teknis, Retribusi, Pelayanan Secara Elektronik), PELAPORAN, PEMBINAAN DAN PENGAWASAN, PENDAMPIAN DAN BANTUAN HUKUM dan KETENTUAN PENUTUP.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat