Peraturan ini mengatur mengenai Kewenangan dan Tata Cara Kerja Sama dengan Pihak Lain pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Bangil Kabupaten Pasuruan; meliputi maksud dan tujuan; prinsip; subjek hukum; ruang lingkup. Kewenangan dan Tata Cara Kerja Sama dengan Pihak Lain pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Bangil Kabupaten Pasuruan;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat