PENCARIAN PERATURAN

Kriteria Pencarian: Tahun: 2024

Menemukan 6.050 peraturan dalam 0,005 detik

Undang-undang (UU) Nomor 90 Tahun 2024
• Berlaku mulai sebulan yang lalu
Otonomi Daerah dan Pemerintah Daerah
Status Peraturan
Mencabut sebagian
  1. UU No. 28 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang darurat No. 4 Tahun 1956 (Lembaran-Negara Tahun 1956 No. 55), Undang-Undang Darurat No. 5 Tahun 1956 (Lembaran-Negara Tahun 1956 No. 56) dan Undang-Undang Darurat No. 6 Tahun 1956 (Lembaran-Negara Tahun 1956 No. 57) Tentang Pembentukan Daerah Tingkat II Termasuk Kotapraja, Dalam Lingkungan Daerah Tingkat I Sumatera Selatan, Sebagai Undang-Undang
    Ketentuan yang mengatur mengenai Kabupaten Lahat dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1959, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Undang-undang (UU) Nomor 89 Tahun 2024
• Berlaku mulai sebulan yang lalu
Otonomi Daerah dan Pemerintah Daerah
Status Peraturan
Mencabut sebagian
  1. UU No. 28 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang darurat No. 4 Tahun 1956 (Lembaran-Negara Tahun 1956 No. 55), Undang-Undang Darurat No. 5 Tahun 1956 (Lembaran-Negara Tahun 1956 No. 56) dan Undang-Undang Darurat No. 6 Tahun 1956 (Lembaran-Negara Tahun 1956 No. 57) Tentang Pembentukan Daerah Tingkat II Termasuk Kotapraja, Dalam Lingkungan Daerah Tingkat I Sumatera Selatan, Sebagai Undang-Undang
    Ketentuan yang mengatur mengenai Kota Bengkulu dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1959, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Undang-undang (UU) Nomor 88 Tahun 2024
• Berlaku mulai sebulan yang lalu
Otonomi Daerah dan Pemerintah Daerah
Status Peraturan
Mencabut sebagian
  1. UU No. 28 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang darurat No. 4 Tahun 1956 (Lembaran-Negara Tahun 1956 No. 55), Undang-Undang Darurat No. 5 Tahun 1956 (Lembaran-Negara Tahun 1956 No. 56) dan Undang-Undang Darurat No. 6 Tahun 1956 (Lembaran-Negara Tahun 1956 No. 57) Tentang Pembentukan Daerah Tingkat II Termasuk Kotapraja, Dalam Lingkungan Daerah Tingkat I Sumatera Selatan, Sebagai Undang-Undang
    Ketentuan yang mengatur mengenai Kabupaten Rejang Lebong dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1959, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Undang-undang (UU) Nomor 87 Tahun 2024
• Berlaku mulai sebulan yang lalu
Otonomi Daerah dan Pemerintah Daerah
Status Peraturan
Mencabut sebagian
  1. UU No. 28 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang darurat No. 4 Tahun 1956 (Lembaran-Negara Tahun 1956 No. 55), Undang-Undang Darurat No. 5 Tahun 1956 (Lembaran-Negara Tahun 1956 No. 56) dan Undang-Undang Darurat No. 6 Tahun 1956 (Lembaran-Negara Tahun 1956 No. 57) Tentang Pembentukan Daerah Tingkat II Termasuk Kotapraja, Dalam Lingkungan Daerah Tingkat I Sumatera Selatan, Sebagai Undang-Undang
    Ketentuan yang mengatur mengenai Kabupaten Bengkulu Utara dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1959, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Undang-undang (UU) Nomor 86 Tahun 2024
• Berlaku mulai sebulan yang lalu
Otonomi Daerah dan Pemerintah Daerah
Status Peraturan
Mencabut sebagian
  1. UU No. 28 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang darurat No. 4 Tahun 1956 (Lembaran-Negara Tahun 1956 No. 55), Undang-Undang Darurat No. 5 Tahun 1956 (Lembaran-Negara Tahun 1956 No. 56) dan Undang-Undang Darurat No. 6 Tahun 1956 (Lembaran-Negara Tahun 1956 No. 57) Tentang Pembentukan Daerah Tingkat II Termasuk Kotapraja, Dalam Lingkungan Daerah Tingkat I Sumatera Selatan, Sebagai Undang-Undang
    Ketentuan yang mengatur mengenai Kabupaten Bengkulu Selatan dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1959, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Undang-undang (UU) Nomor 85 Tahun 2024
• Berlaku mulai sebulan yang lalu
Otonomi Daerah dan Pemerintah Daerah
Status Peraturan
Mencabut sebagian
  1. UU No. 69 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II Dalam Wilayah Daerah-Daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur
    Ketentuan yang mengatur mengenai Kabupaten Sumbawa dalam Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Undang-undang (UU) Nomor 84 Tahun 2024
• Berlaku mulai sebulan yang lalu
Otonomi Daerah dan Pemerintah Daerah
Status Peraturan
Mencabut sebagian
  1. UU No. 69 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II Dalam Wilayah Daerah-Daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur
    Ketentuan yang mengatur mengenai Kabupaten Lombok Timur dalam Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Undang-undang (UU) Nomor 83 Tahun 2024
• Berlaku mulai sebulan yang lalu
Otonomi Daerah dan Pemerintah Daerah
Status Peraturan
Mencabut sebagian
  1. UU No. 69 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II Dalam Wilayah Daerah-Daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur
    Ketentuan yang mengatur mengenai Kabupaten Lombok Tengah dalam Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Undang-undang (UU) Nomor 82 Tahun 2024
• Berlaku mulai sebulan yang lalu
Otonomi Daerah dan Pemerintah Daerah
Status Peraturan
Mencabut sebagian
  1. UU No. 69 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II Dalam Wilayah Daerah-Daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur
    Ketentuan yang mengatur mengenai Kabupaten Lombok Barat dalam Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Undang-undang (UU) Nomor 81 Tahun 2024
• Berlaku mulai sebulan yang lalu
Otonomi Daerah dan Pemerintah Daerah
Status Peraturan
Mencabut sebagian
  1. UU No. 69 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II Dalam Wilayah Daerah-Daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur
    Ketentuan yang mengatur mengenai Kabupaten Dompu dalam Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan