UU ini mengatur mengenai Kota Bengkulu di Provinsi Bengkulu dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya.Kota Bengkulu terdiri atas 9 (sembilan) Kecamatan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat