UU ini mengatur mengenai Kabupaten Rejang Lebong di Provinsi Bengkulu dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Kabupaten Rejang Lebong terdiri atas 15 (lima belas) Kecamatan. Ibu Kota Kabupaten Rejang Lebong berkedudukan di Kecamatan Curup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat