UU ini mengatur mengenai Kabupaten Lahat di Provinsi Sumatera Selatan dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Kabupaten Lahat terdiri atas 24 (dua puluh empat) Kecamatan. Ibu Kota Kabupaten Lahat berkedudukan di Kecamatan Lahat.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat