PEMBENTUKAN - PUBLIKASI - PERATURAN - BADAN PENGAWASAN KEUANGAN DAN PEMBANGUNAN - BPKP
2021
Peraturan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan NO. 1, BN.2021/No.17, jdih.bpkp.go.id: 17 hlm.
Peraturan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan tentang Pembentukan dan Publikasi Peraturan di Lingkungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan
ABSTRAK: |
- Untuk meningkatkan kualitas peraturan perundang-undangan dan pelayanan dokumentasi dan
informasi hukum di lingkungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan dan Peraturan Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor 19 Tahun 2013 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan di Lingkungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan kebutuhan organisasi.
- Dasar hukum Peraturan BPKP ini adalah UU Nomor 12 Tahun 2011; PP Nomor 59 Tahun 2015; Perpres Nomor 33 Tahun 2012; Perpres Nomor 87 Tahun 2014; Pepres Nomor 192 Tahun 2014; Permenkumham Nomor 16 Tahun 2015; Permenkumham 23 Tahun 2018, Permenkumham Nomor 8 Tahun 2019; Peraturan BPKP Nomor 5 Tahun 2019.
- Peraturan BPKP ini mengatur mengenai tata cara pembentukan peraturan perundang-undangan, evaluasi peraturan perundang-undangan, format peraturan perundang-undangan, serta pengelolaan dan publikasi peraturan perundang-undangan.
|
CATATAN: |
- Peraturan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan ini mulai berlaku pada tanggal 14 Januari 2021.
- Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku, Peraturan Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan embangunan Nomor 19 Tahun 2013 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan di Lingkungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 675),
- 28 halaman
|