Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penanggulangan Human Immunodeficiency Virus Dan Acquired Immuno Deficiency Syndrome Di Kota Singkawang
ABSTRAK:
bahwa perkembangan jumlah kasus Human Immunodeficiency Virus dan Acquired Immuno Deficiency Syndrome di Kota Singkawang semakin mengkhawatirkan dan meluas ke lingkungan umum sehingga dapat menimbulkan dampak buruk terhadap berbagai aspek kehidupan, khususnya terhadap kualitas Kesehatan Masyarakat;
Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, UU No. 39 Tahun 1999, UU No. 12 Tahun 2001, UU No. 23 tahun 2002, UU No. 29 tahun 2004, UU No. 11 Tahun 2009, UU No. 35 Tahun 2009, UU No. 36 Tahun 2009, UU No. 52 Tahun 2009, UU No. 12 Tahun 2011, UU No. 23 Tahun 2014, Peraturan Presiden No. 75 Tahun 2006, Peraturan Menteri Dalam NegeriNo. 20 tahun 2007, Peraturan Menteri Kesehatan No. 21 Tahun 2013, Peraturan Menteri kesehatan No. 51 Tahun 2013, Peraturan Menteri Kesehatan No. 74 Tahun 2014, Keputusan Menteri Tenaga Kerja Dan Transmigrasi No. Kep.68/Men/IV/2004, PERDA No. 5 Tahun 2009.
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang Ketentuan Umum, Maksud Tujuan, Kebijakan Dan Strategi, Penanggulangan HIV dan AIDS, Kewajiban dan Larangan, Kelembagaan, Peran Serta Masyarakat, Pengawasan Dan Pengemdalian, Pembiayaan, Sanksi Administrasi, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Desember 2015.
19 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Blitar Nomor 41 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 41, Berita Daerah Kota Blitar Tahun 2020 Nomor 41
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang OTORITAS VETERINER TINGKAT DAERAH DAN PERIZINAN PELAYANAN JASA MADIK VETERINER
ABSTRAK:
menimbang : a. bahwa berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Pasal
75 Undang - undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang
Petemakan dan Kesehatan Hewan sebagaimana telah
diubah dengan Undang - undang Nomor 41 Tahun
2014 tentang Perubahan Atas Undang- undang Nomor
18 Tahun 2009 tentang Petemakan dan Kesehatan
Hewan, dan pasal 56 ayat (2) huruf b, pasal 68
Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2017 tentang
Otoritas Veteriner serta pasal 2 huruf b Peraturan
Menteri Pertanian Nomor 3 Tahun 2019 tentang
Pelayanan Jasa Medik Veteriner, maka pemerintah
daerah diberikan kewenangan untuk mengatur otoritas
Veteriner tingkat daerah sekaligus menyelenggarakan
perizinan Pelayanan Jasa Medik Veteriner sesuai
Peraturan Perundang-undangan;
b. bahwa Peraturan W alikota Nomor 68 Tahun 2017
. tentang Perizinan Tenaga Kesehatan Hewan sudah
tidak sesuai dengan dinamika ketentuan Peraturan
Perundang-undangan diatasnya, maka perlu dilakukan
pencabutan sesuai Peraturan Perundang-undangan; c. bahwa ·berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a dan huruf b, maka perlu
membentuk Peraturan Walikota tentang Otoritas
Veteriner Tingkat Daerah Dan Perizinan Pelayanan Jasa
Medik Veteriner
mengingat : 5. Peraturan Pemerintah Nomor 95 Tahun 2012 tentang
Kesehatan Masyarakat Veteriner dan Kesejahteraan
Hewan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2012 Nomor 214, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5356);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2014 Tentang
Pengendalian Dan Penanggulangan Penyakit Hewan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5543);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2017 ten tang
Otoritas Veteriner (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2017 Nomor 20, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6019);
8. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 8 Tahun 2019
tentang Pejabat Otoritas Veteriner dan Dokter Hewan
Berwenang (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2019 Nomor 98); 11. Peraturan Walikota Nomor 71 Tahun 2016 tentang
Kedudukan, Susunan Organisasi, Togas dan Fungsi
serta Tata Kerja Dinas Ketahanan Pangan dan
Pertanian (Berita Daerah Kata Blitar Thaun 2016
Nomor 71);
12. Peraturan Walikota Nomor 68 Tahun 2017 tentang
Perizinan Tenaga Kesehatan Hewan (Berita Daerah
Kata Blitar Thaun 2017 Nomor 68)
peraturan ini mengatur mengenai Otoritas
Veteriner Tingkat Daerah Dan Perizinan Pelayanan Jasa
Medik Veteriner. pengaturan meliputi antara lain: ketentuan umum; tujuan, sasaran dan ruang lingkup; pelaksana otoritas veteriner di daerah; palayanan jasa medik veteriner; jenis pelayanan; pelaksana jasa veteriner; tempat pelayanan jasa medik veteriner; izin praktek tenaga medik veteriner; izin unit pelayanan kesehatan hewan; surat rekomendasi dinas teknis; sivet; penugasan pelayanan jasa medik veteriner; pelaporan; pembinaan dan pengawasan; ketentuan peralihan
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Mei 2020.
Pada saat Peraturan Walikota ini mulai berlaku, Peraturan Walikota Nomor 68
Tahun 2017 tentang Perizinan Tenaga Kesehatan Hewan, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
jumlah 31 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Binjai Nomor 41 Tahun 2014
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Atas Perwal No. 10 Tahun 2014 Ttg Pengelolaan Dana Klaim Program Jaminan Kesehatan BPJS di RSUD Dr. RM Djoelham Binjai
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Oktober 2014.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Kendari Nomor 41 Tahun 2019
PEMBENTUKAN DAN PEMANFAATAN PUBLIC SAFETY CENTER 119 "SI TAMPAN"
2019
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 41, Berita Daerah Kota Kendari Tahun 2019 Nomor 41
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pembentukan dan Pemanfaatan Public Safety Center 119 "Si Tampan"
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan kesehatan masyarakat khususnya dalam penanganan pasien gawat darurat medis maka perlu membentuk Public Safety Center 119 Si Tampan (PSC 119 Si Tampan) ;
b. bahwa dalam rangka menindaklanjuti Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 19 Tahun 2016 tentang Sistem Penanggulangan Gawat Darurat Terpadu (SPGDT) maka perlu dibentuk Public Safety Center 119 Si Tampan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Pembentukan dan Pemanfaatan Public Safety
Center 119 Si Tampan;
1. Undang-undang Nomor 6 Tahun 1995 tentang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Kendari (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 44, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3602);
2. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
3. Undang-undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Kedokteran
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor
116, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4431) ;
4. Undang-undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 153, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5072);
5. Undang-undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 298, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5607);
6. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4723);
7. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 144, Tarnbahan Lembaran Negara Republik IndonesiaNomor 5063);
8. Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) Sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas UndangUndang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
9. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 64 Tahun 2013 tentang Penanggulangan Krisis Kesehatan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 1389);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2016 tentang Fasilitas Pelayanan Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 229, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5942);
11. Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun2018Nomor 165);
12. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 783/Menkes/SK/X/2006, tentang
Regionalisasi Pusat Bantuan Penangganan Krisis Kesehatan akibat Bencana
sebagairnana telah diubah
dengan Keputusan Menteri Kesehatan nomor:
1228/MENKES/SK/X1/2007;
13. Keputusan Menteri Kesehatan
No.679/Menkes/SK/V1/2007, tentang Organisasi Pusat Bantuan
Penanggulangan Krisis Kesehatan Regional sebagaimana telah diubah
dengan Keputusan Menteri Kesehatan nomor:
1227/MENKES/SK/X1/2007;
14. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 19 Tahun 2016 tentang Sistem Penangulangan Gawat Darurat Terpadu (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 802);
15. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor: 882/Menkes/SK/X/2009 tentang Pedoman
Penanganan Evakuasi Medik;
16. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 19 Tahun 2016 tentang Sistem Penangulangan
Gawat Darurat Terpadu (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 802);
17. Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 5 Tahun
2016 tentang Pembentukan dan Susunan, dan Perangkat Daerah
(Lembaran Daerah Kota KendariTahun 2016 Nomor 5);
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II PELAKSANAAN
BAB III OPERASIONAL PSC 119 SI TAMPAN
BAB IV KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Juli 2019.
7
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pasaman Barat Nomor 41 Tahun 2022
Mencabut Peraturan Bupati Pasaman Barat No. 49 Tahun 2020 tentang Pemanfaatan Dana Pendapatan BLUD UPT Puskesmas di Kabupaten Pasaman Barat (Lembaran Daerah Kabupaten Pasaman Barat Tahun 2020 Nomor 49)
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 41, Berita Daerah Kabupaten Pasaman Barat Tahun 2022 Nomor 41
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemanfaatan Dana Pendapatan Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Puskesmas di Kabupaten
Pasaman Barat
ABSTRAK:
bahwa Peraturan Bupati Pasaman Barat Nomor 49 Tahun 2020 tentang Pemanfaaatan Dana Pendapatan Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Puskesmas di Kabupaten Pasaman Barat tidak sesuai lagi dengan perkembangan hukum dan kebutuhan efektifitas pemanfaatan dana kapitasi, sehingga perlu diganti;
1. UU No. 38 Tahun 2003
2. UU No. 36 Tahun 2009
3. UU No. 23 Tahun 2014
4. PP No. 23 Tahun 2005
5. PP No. 24 Tahun 2005
6. PP No. 12 Tahun 2019
7. Perpres No. 32 Tahun 2014
8. Perpres No. 16 Tahun 2018
9. Permenkeu No. 153 Tahun 2006
10. Permenkeu No. 76/PMK.05/2008
11. Permenkeu No. 92/PMK.05/2011
12. Permenkes No. 44 Tahun 2016
13. Permendagri No. 79 Tahun 2018
14. Permenkes No. 4 Tahun 2019
15. Permenkes No. 6 Tahun 2022
16. Perda Kab. Pasaman Barat No. 2 Tahun 2021
17. Perbup Pasaman Barat No. 75 Tahun 2018
18. Perbup Pasaman Barat No. 76 Tahun 2018
19. Perbup Pasaman Barat No. 77 Tahun 2018
Peraturan Bupati ini adalah sebagai pedoman BLUD UPT Puskesmas dalam pemanfaatan dana pendapatan sehingga tercapai efesiensi dan efektifitas penggunaan dana pendapatan BLUD.
Pendapatan BLUD UPT Puskesmas bersumber dari dana layanan kapitasi dan non kapitasi: hibah, hasil kerjasama dengan pihak lain, Anggaran Pendapatan Belanja Daerah, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, dan lain-lain pendapatan Badan Layanan Umum Daerah yang sah.
Seluruh pendapatan dapat dikelola langsung untuk membiayai belanja Puskesmas sesuai RBA.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Juli 2022.
Mencabut Peraturan Bupati Pasaman Barat No. 49 Tahun 2020 tentang Pemanfaatan Dana Pendapatan BLUD UPT Puskesmas di Kabupaten Pasaman Barat (Lembaran Daerah Kabupaten Pasaman Barat Tahun 2020 Nomor 49)
21
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Boyolali Nomor 41 Tahun 2020
PERBUP Kab. Boyolali No. 9 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 17 Tahun 2015 Tentang Tarif Pelayanan Kesehatan Selain Kelas Iii Pada Rumah Sakit Umum Daerah Pandan Arang Kabupaten Boyolali
PERBUP Kab. Boyolali No. 33 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Boyolali Nomor 17 Tahun 2015 Tentang Tarif Pelayanan Kesehatan Selain Kelas III Pada Rumah Sakit Umum Daerah Pandan Arang Kabupaten Boyolali
Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Nomor 17 Tahun 2015 tentang Tarif Pelayanan Kesehatan Selain Kelas III pada Rumah Sakit Umum Daerah Pandan Arang Kabupaten Boyolali
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 41, BD 2020/ No. 41
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan
Bupati Nomor 17 Tahun 2015 tentang Tarif Pelayanan
Kesehatan Selain Kelas III pada Rumah Sakit Umum
Daerah Pandan Arang Kabupaten Boyolali
ABSTRAK:
a. bahwa sehubungan dengan adanya penambahan alat
kesehatan, berkembangnya jenis pelayanan, dan
pengaturan tarif pelayanan di Rumah Sakit Umum
Daerah Pandan Arang Kabupaten Boyolali, maka
dipandang perlu mengubah untuk ketiga kalinya
Peraturan Bupati Boyolali Nomor 17 Tahun 2015
tentang Tarif Pelayanan Kesehatan Selain Kelas III pada
Rumah Sakit Umum Daerah Pandan Arang Kabupaten
Boyolali;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan
Bupati Nomor 17 Tahun 2015 tentang Tarif Pelayanan
Kesehatan Selain Kelas III pada Rumah Sakit Umum
Daerah Pandan Arang Kabupaten Boyolali;
Dasar hukum peraturan ini adalah: Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013; Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 4 Tahun
2007; Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 16 Tahun
2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 52 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018; Peraturan Bupati Boyolali Nomor 7 Tahun 2010; Peraturan Bupati Boyolali Nomor 17 Tahun 2015;
Dalam peraturan ini diatur tentang Perubahan beberapa ketentuan dalam Peraturan
Bupati Nomor 17 Tahun 2015 tentang Tarif Pelayanan
Kesehatan Selain Kelas III pada Rumah Sakit Umum
Daerah Pandan Arang Kabupaten Boyolali.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Juli 2020.
Peraturan
Bupati Nomor 17 Tahun 2015 diubah.
60 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Yogyakarta Nomor 41 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Rencana Aksi Daerah Mempersiapkan Generasi Unggul Melalui Program 8000 Hari Pertama Kehidupan Tahun 2021-2025
ABSTRAK:
bahwa generasi unggul merupakan investasi masa depan bagi daerah untuk mengisi pembangunan dan kemajuan daerah, dan bahwa untuk menciptakan generasi unggul, maka perlu adanya upaya peningkatan derajat kesehatan masyarakat secara komperhensif sehingga perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Rencana Aksi Daerah Mempersiapkan Generasi Unggul Melalui Pogram 8000 Hari Pertama Kehidupan Tahun 2021-2025.
Dasar hukum peraturan ini: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014, dan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2019.
Materi pokok: Rencana Aksi Daerah, Pelaporan, Monitoring dan Evaluasi, Pembiayaan, dan Pembinaan dan Pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Mei 2021.
Jumlah Halaman : 6 HLM; Lampiran : 158 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pekalongan Nomor 41 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Insentif Tim Manajemen Terpadu Pengendalian Tuberkulosis Resisten Obat pada Balai Kesehatan Paru Masyarakat Kota Pekalongan
ABSTRAK:
bahwa dengan adanya pasien Tuberkulosis Resisten Obat pada Balai Kesehatan Paru Masyarakat Kota Pekalongan maka dibentuk Tim Manajemen Terpadu Pengendalian Tuberkulosis Resisten Obat pada Badan Layanan Umum Daerah Balai Kesehatan Paru Masyarakat Kota Pekalongan; bahwa untuk meningkatkan kesejahteraan dan motivasi kerja dalam mmberikan pelayanan langsung kepada penderita penyakit Tuberkulosis Resisten Obat di Balai Kesehatan Paru Masyarakat Kota Pekalongan secara maksimal, perlu didukung dengan memberikan insentif pada Tim Manajemen Terpadu Pengendalian Tuberkulosis Resisten Obat; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Insentif Tim Manajemen Terpadu Pengendalian Tuberkulosis Resisten Obat;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005;
Di dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Maksud dan Tujuan
Bab III Dasar Pemberian Insentif
Bab IV Anggaran
Bab V Kriteria Insentif
Bab VI Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 30 November 2017.
6 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pandeglang No. 41 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengelolaan Dan Pemanfaatan Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) Pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama ( FKTP) Untuk Bulan Januari Sampai Dengan Bulan April Tahun 2014 Di Kabupaten Pandeglang
ABSTRAK:
berdasarkan Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 28 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional Bab V Pendanaan, poin D angka 1) huruf a) dan huruf b) menyatakan bahwa pengelolaan dan pemanfaatan Dana Kapitasi mulai bulan Januari sampai dengan bulan April Tahun 2014 dilakukan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan di Bidang Pengelolaan Keuangan Daerah, dan untuk pemanfaatannya Dinas Kesehatan mengusulkan Peraturan Kepala Daerah;
UU No 23 Tahun 2000; UU No 17 Tahun 2003; UU No 1 Tahun 2004; UU No 15 Tahun 2004; UU No 32 Tahun 2004; UU No 40 Tahun 2004; UU No 28 Tahun 2009; UU No 36 Tahun 2009; UU No 44 Tahun 2009; UU No 12 Tahun 2011; PP No 32 Tahun 1996; PP No 58 Tahun 2005; PP No 38 Tahun 2007; PP No 69 Tahun 2010; PP No 101 Tahun 2012; Perpres No 12 Tahun 2013; Perpres No 32 Tahun 2014; Permendagri No 13 tahun 2006; Permenkes No 71 Tahun 2013; Permenkes No 28 Tahun 2014; Perda Kab.Pandeglang No 3 Tahun 2012; Perda Kab.Pandeglang No 10 Tahun 2011; Perbup No 14 Tahun 2008; Perbup Pandeglang No 19 Tahun 2008; Perbup Pandeglang No 20 Tahun 2008; Perbup Pandeglang No 7 Tahun 2013; Perbup Pandeglang No 12 Tahun 2014.
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Target dan Indikator Penerima Layanan Standar Pelayanan Minimal pada Pusat Kesehatan Masyarakat Tahun 2020
ABSTRAK:
Untuk menjamin tercapainya sasaran dan prioritas pembangunan nasional bidang kesehatan, diperlukan target dan indikator penerima layanan standar pelayanan minimal pada Pusat Pelayanan Kesehatan tahun 2020. Pemerintah Daerah wajib menerapkan Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan sesuai ketentuan Pasal 1 ayat (1) Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 4 Tahun 2019 tentang Standar Teknis Pemenuhan Mutu Pelayanan Dasar pada Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan. Oleh karena itu perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Target dan Indikator Penerima Layanan Standar Pelayanan Minimal pada Pusat Kesehatan Masyarakat Tahun 2020.
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 2 Tahun 2013; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; Permendagri No. 100 Tahun 2018; Permenkes No. 4 Tahun 2019; Permenkes No. 43 Tahun 2019
Peraturan Bupati ini mengatur Ketentuan Umum; Tugas dan Jenis Pelayanan; Pelaksanaan; Penerapan; Pembinaan dan Pengawasan; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 November 2020.
5 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat