Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang: Bab I Ketentuan Umum Bab II Ruang Lingkup Kegiatan Rumah Sakit Bab III Objek dan Subjek Tarif Bab IV Kebijakan, dan Sasaran dalam Penetapan Tarif Bab V Pembagian Kelas Bab VI Struktur dan Besaran Tarif Bab VII ata Cara Pengembalian Kelebihan Pembayaran Tarif Bab VIII Pelayanan Pasien Tahanan dan Narapidana Bab IX Pembebasan dan/atau Pemberian Keringanan atas Tarif Bab X Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat