Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Boyolali Nomor 41 Tahun 2020

Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Nomor 17 Tahun 2015 tentang Tarif Pelayanan Kesehatan Selain Kelas III pada Rumah Sakit Umum Daerah Pandan Arang Kabupaten Boyolali

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam peraturan ini diatur tentang Perubahan beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Nomor 17 Tahun 2015 tentang Tarif Pelayanan Kesehatan Selain Kelas III pada Rumah Sakit Umum Daerah Pandan Arang Kabupaten Boyolali.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Boyolali Nomor 41 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Nomor 17 Tahun 2015 tentang Tarif Pelayanan Kesehatan Selain Kelas III pada Rumah Sakit Umum Daerah Pandan Arang Kabupaten Boyolali
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Boyolali
Nomor
41
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Boyolali
Tanggal Penetapan
21 Juli 2020
Tanggal Pengundangan
21 Juli 2020
Tanggal Berlaku
21 Juli 2020
Sumber
BD 2020/ No. 41
Subjek
KESEHATAN - PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA/DAERAH
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Boyolali
Bidang
Halaman ini telah diakses 460 kali

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PERBUP Kab. Boyolali No. 62 Tahun 2022 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Pandan Arang Kabupaten Boyolali
  2. PERBUP Kab. Boyolali No. 62 Tahun 2022 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Pandan Arang Kabupaten Boyolali
Mengubah :
  1. PERBUP Kab. Boyolali No. 9 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 17 Tahun 2015 Tentang Tarif Pelayanan Kesehatan Selain Kelas Iii Pada Rumah Sakit Umum Daerah Pandan Arang Kabupaten Boyolali
  2. PERBUP Kab. Boyolali No. 33 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Boyolali Nomor 17 Tahun 2015 Tentang Tarif Pelayanan Kesehatan Selain Kelas III Pada Rumah Sakit Umum Daerah Pandan Arang Kabupaten Boyolali

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan