PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT - PELAYANAN MINIMAL - STANDAR - PENERIMA LAYANAN - Target - indikator
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 41, BD.2020/No.41, BD No.41
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Target dan Indikator Penerima Layanan Standar Pelayanan Minimal pada Pusat Kesehatan Masyarakat Tahun 2020
ABSTRAK: |
- Untuk menjamin tercapainya sasaran dan prioritas pembangunan nasional bidang kesehatan, diperlukan target dan indikator penerima layanan standar pelayanan minimal pada Pusat Pelayanan Kesehatan tahun 2020. Pemerintah Daerah wajib menerapkan Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan sesuai ketentuan Pasal 1 ayat (1) Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 4 Tahun 2019 tentang Standar Teknis Pemenuhan Mutu Pelayanan Dasar pada Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan. Oleh karena itu perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Target dan Indikator Penerima Layanan Standar Pelayanan Minimal pada Pusat Kesehatan Masyarakat Tahun 2020.
- Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 2 Tahun 2013; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; Permendagri No. 100 Tahun 2018; Permenkes No. 4 Tahun 2019; Permenkes No. 43 Tahun 2019
- Peraturan Bupati ini mengatur Ketentuan Umum; Tugas dan Jenis Pelayanan; Pelaksanaan; Penerapan; Pembinaan dan Pengawasan; dan Ketentuan Penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 November 2020.
- 5 hlm.
|