Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pasaman Barat Nomor 41 Tahun 2022

Pemanfaatan Dana Pendapatan Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Puskesmas di Kabupaten Pasaman Barat

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini adalah sebagai pedoman BLUD UPT Puskesmas dalam pemanfaatan dana pendapatan sehingga tercapai efesiensi dan efektifitas penggunaan dana pendapatan BLUD. Pendapatan BLUD UPT Puskesmas bersumber dari dana layanan kapitasi dan non kapitasi: hibah, hasil kerjasama dengan pihak lain, Anggaran Pendapatan Belanja Daerah, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, dan lain-lain pendapatan Badan Layanan Umum Daerah yang sah. Seluruh pendapatan dapat dikelola langsung untuk membiayai belanja Puskesmas sesuai RBA.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pasaman Barat Nomor 41 Tahun 2022 tentang Pemanfaatan Dana Pendapatan Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Puskesmas di Kabupaten Pasaman Barat
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Pasaman Barat
Nomor
41
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Simpang Ampek
Tanggal Penetapan
07 Juli 2022
Tanggal Pengundangan
07 Juli 2022
Tanggal Berlaku
07 Juli 2022
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Pasaman Barat Tahun 2022 Nomor 41
Subjek
BADAN LAYANAN UMUM - KESEHATAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat
Bidang
Halaman ini telah diakses 432 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Mencabut Peraturan Bupati Pasaman Barat No. 49 Tahun 2020 tentang Pemanfaatan Dana Pendapatan BLUD UPT Puskesmas di Kabupaten Pasaman Barat (Lembaran Daerah Kabupaten Pasaman Barat Tahun 2020 Nomor 49)

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan