Peraturan Bupati ini adalah sebagai pedoman BLUD UPT Puskesmas dalam pemanfaatan dana pendapatan sehingga tercapai efesiensi dan efektifitas penggunaan dana pendapatan BLUD. Pendapatan BLUD UPT Puskesmas bersumber dari dana layanan kapitasi dan non kapitasi: hibah, hasil kerjasama dengan pihak lain, Anggaran Pendapatan Belanja Daerah, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, dan lain-lain pendapatan Badan Layanan Umum Daerah yang sah. Seluruh pendapatan dapat dikelola langsung untuk membiayai belanja Puskesmas sesuai RBA.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat