Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pandeglang No. 41 Tahun 2014

Petunjuk Pelaksanaan Pengelolaan Dan Pemanfaatan Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) Pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama ( FKTP) Untuk Bulan Januari Sampai Dengan Bulan April Tahun 2014 Di Kabupaten Pandeglang

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

1.Ketentuan Umum; 2.Peserta Jaminan Kesehatan Nasional; 3.Iuran; 4.Pelayanan Kesehatan Peserta; 5.Tarif Pelayanan Jaminan Kesehatan Nasional Kabupaten Pandeglang; 6.Pemanfaatan Dana; 7.Pengelolaan Keuangan Jaminan Kesehatan Nasional; 8.Pengawasan; 9.Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Pandeglang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengelolaan Dan Pemanfaatan Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) Pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama ( FKTP) Untuk Bulan Januari Sampai Dengan Bulan April Tahun 2014 Di Kabupaten Pandeglang
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Pandeglang
Nomor
41
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2014
Tempat Penetapan
Pandeglang
Tanggal Penetapan
29 Oktober 2014
Tanggal Pengundangan
29 Oktober 2014
Tanggal Berlaku
29 Oktober 2014
Sumber
BD.2012/NO.41
Subjek
KESEHATAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Pandeglang
Bidang
Halaman ini telah diakses 488 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan