Perlindungan Usaha, Perusahaan, Badan Usaha, Perdagangan-Struktur Organisasi
2011
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 41, BD 2011/41
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Seleksi Anggota Dewan Pengawas Dan Direksi Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Medal Kabupaten Sumedang
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 9 ayat (6) dan Pasal 27 ayat (1) huruf j Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Medal Kabupaten Sumedang perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Seleksi Anggota Dewan Pengawas dan Direksi Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Medal Kabupaten Sumedang;
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009, Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2008, Keputusan Menteri Negara Otonomi Daerah Nomor 8 Tahun 2000, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2007, Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang Nomor 15 Tahun 2003, Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang Nomor 2 Tahun 2008, Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang Nomor 5 Tahun 2008, Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang Nomor 7 Tahun 2008, Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang Nomor 8 Tahun 2008, Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang Nomor 13 Tahun 2008, Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang Nomor 6 Tahun 2011.
Terdiri dari 21 pasal, 4 bab yaitu ketentuan umum, seleksi, uji kemampuan dan kepatutan terhadap calon anggota dewan pengawas dan calon direksi, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Juli 2011.
mengatur mengenai tata cara seleksi anggota dewan pengawas dan direksi perusahaan daerah air minum tirta medal kabupaten sumedang
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Rencana Aksi Daerah Percepatan Pencapaian Target Pangan Dan Gizi Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2011 - 2015
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 1 Tahun 2011 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2010-2015;
b. bahwa dalam rangka pelaksanaan Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2010 tentang Program Pembangunan Yang Berkeadilan, terkait program percepatan pencapaian Target Pangan dan Gizi Provinsi Kalimantan Tengah, perlu disusun Rencana Aksi Daerah Tahun 2011 sampai dengan Tahun 2015 yang memuat arah kebijakan dan strategi pencapaiannya;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Rencana Aksi Daerah Percepatan Pencapaian Target Pangan dan Gizi Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2011-2015;
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2010; Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2010; Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2010; Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2010;
BAB I KETENTUAN UMUM;
BAB II RAD PG;
BAB III PEMANTAUAN DAN EVALUASI;
BAB IV KETENTUAN PENUTUP;
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Desember 2011.
4 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pamekasan No. 41 Tahun 2011
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Penyelesaian Ganti Kerugian Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa untuk meningkatkan pengamanan kekayaan daerah dan ketertiban penyelesaian kerugian daerah yang timbul akibat perbuatan melanggar hukum baik sengaja maupun lalai yang dilakukan oleh bendaharawan, Pegawai Negeri Sipil bukan bendaharawan, pejabat lainnya dan pihak ketiga harus diselesaikan agar supaya kerugian daerah dapat diputihkan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Penyelesaian Ganti Kerugian Daerah;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 1996 tentang Tata Cara Penyelesaian Kerugian Negara di Jajaran Departemen dalam Negeri;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Barang Milik Daerah;
Peraturan Daerah Kabupaten Pamekasan Nomor 8 Tahun 2008 tentang Pokok - pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Pamekasan Tahun 2008 Nomor 6 Seri E);
Peraturan Daerah Kabupaten Pamekasan Nomor 25 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Pamekasan Tahun 2009 Nomor 3 Seri E);
Penyelesaian ganti kerugian keuangan daerah dilakukan me/a/ui :
a. Tuntutan Perbendaharaan; dan b. Tuntutan Ganti Rugi.
TPKD terdiri dari :
a. Sekretaris Daerah sebagai Ketua;
b. Inspektur Kabupaten sebagai wakil ketua;
c. Kepala Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Asset selaku sekretaris;
d, Kepa/a Badan Kepegawaian selaku anggota;
e. Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah selaku anggota; dan f. Sekretariat.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Oktober 2011.
27 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bekasi Nomor 41 Tahun 2011
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Bekasi Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Komunikasi dan Informatika
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Desember 2011.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Wonosobo Nomor 41 Tahun 2011
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 41, BD Tahun 2011/No.41
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tarif Air Minum Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Aji Kabupaten Wonosobo
ABSTRAK:
bahwa Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Wonosobo merupakan salah satu aset milik Pemerintah Daerah yang bertujuan untuk melayani kebutuhan air minum masyarakat dan sebagai sumber Pendapatan Asli Daerah sehingga perlu mengelola sesuai dengan prinsip-prinsip ekonomi yang sehat; bahwa tarif air minum yang diatur dalam Peraturan Bupati Wonosobo Nomor 8 Tahun 2009 tentang Tarip Air Minum Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Wonosobo sudah tidak sesuai lagi, sehingga perlu mengubahnya ; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana tersebut pada huruf a dan huruf b serta sesuai dengan Berita Acara Nomor
690/701/2011 tanggal 27 Desember 2011 tentang Hasil Pembahasan Rencana Penyesuaian Tarif Air Minum PDAM Kabupaten Wonosobo, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tarif Air Minum Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Aji Kabupaten Wonosobo;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 16 tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 23 Tahun 2006; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 120/PMK/.05/2008; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Wonosobo Nomor A-113/1976 ; Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 18 Tahun 2007;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Dasar Kebijakan Penetapan Tarif
Bab III Klasifikasi Pelanggan
Bab IV Tarif Air Minum
Bab V Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2011.
Peraturan Bupati Wonosobo Nomor 8 Tahun 2009 dicabut.
9 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat