Penyelesaian ganti kerugian keuangan daerah dilakukan me/a/ui : a. Tuntutan Perbendaharaan; dan b. Tuntutan Ganti Rugi. TPKD terdiri dari : a. Sekretaris Daerah sebagai Ketua; b. Inspektur Kabupaten sebagai wakil ketua; c. Kepala Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Asset selaku sekretaris; d, Kepa/a Badan Kepegawaian selaku anggota; e. Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah selaku anggota; dan f. Sekretariat.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat