Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pamekasan No. 41 Tahun 2011

Tata Cara Penyelesaian Ganti Kerugian Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Penyelesaian ganti kerugian keuangan daerah dilakukan me/a/ui : a. Tuntutan Perbendaharaan; dan b. Tuntutan Ganti Rugi. TPKD terdiri dari : a. Sekretaris Daerah sebagai Ketua; b. Inspektur Kabupaten sebagai wakil ketua; c. Kepala Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Asset selaku sekretaris; d, Kepa/a Badan Kepegawaian selaku anggota; e. Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah selaku anggota; dan f. Sekretariat.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pamekasan Nomor 41 Tahun 2011 tentang Tata Cara Penyelesaian Ganti Kerugian Daerah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Pamekasan
Nomor
41
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2011
Tempat Penetapan
Pamekasan
Tanggal Penetapan
25 Oktober 2011
Tanggal Pengundangan
25 Oktober 2011
Tanggal Berlaku
25 Oktober 2011
Sumber
BD No 34 Seri E
Subjek
PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA DAN DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Pamekasan
Bidang
Halaman ini telah diakses 441 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan