Perlindungan Usaha, Perusahaan, Badan Usaha, Perdagangan-Struktur Organisasi
2011
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 41, BD 2011/41
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Seleksi Anggota Dewan Pengawas Dan Direksi Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Medal Kabupaten Sumedang
ABSTRAK: |
- bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 9 ayat (6) dan Pasal 27 ayat (1) huruf j Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Medal Kabupaten Sumedang perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Seleksi Anggota Dewan Pengawas dan Direksi Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Medal Kabupaten Sumedang;
- Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009, Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2008, Keputusan Menteri Negara Otonomi Daerah Nomor 8 Tahun 2000, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2007, Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang Nomor 15 Tahun 2003, Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang Nomor 2 Tahun 2008, Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang Nomor 5 Tahun 2008, Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang Nomor 7 Tahun 2008, Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang Nomor 8 Tahun 2008, Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang Nomor 13 Tahun 2008, Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang Nomor 6 Tahun 2011.
- Terdiri dari 21 pasal, 4 bab yaitu ketentuan umum, seleksi, uji kemampuan dan kepatutan terhadap calon anggota dewan pengawas dan calon direksi, ketentuan penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Juli 2011.
- mengatur mengenai tata cara seleksi anggota dewan pengawas dan direksi perusahaan daerah air minum tirta medal kabupaten sumedang
- 7 hal
|