PEMBANGUNAN
2011
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 41, BD.2011/41
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Rencana Aksi Daerah Percepatan Pencapaian Target Pangan Dan Gizi Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2011 - 2015
ABSTRAK: |
- a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 1 Tahun 2011 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2010-2015;
b. bahwa dalam rangka pelaksanaan Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2010 tentang Program Pembangunan Yang Berkeadilan, terkait program percepatan pencapaian Target Pangan dan Gizi Provinsi Kalimantan Tengah, perlu disusun Rencana Aksi Daerah Tahun 2011 sampai dengan Tahun 2015 yang memuat arah kebijakan dan strategi pencapaiannya;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Rencana Aksi Daerah Percepatan Pencapaian Target Pangan dan Gizi Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2011-2015;
- Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2010; Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2010; Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2010; Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2010;
- BAB I KETENTUAN UMUM;
BAB II RAD PG;
BAB III PEMANTAUAN DAN EVALUASI;
BAB IV KETENTUAN PENUTUP;
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Desember 2011.
- 4 Halaman
|