Tarif Air Minum
2011
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 41, BD Tahun 2011/No.41
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tarif Air Minum Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Aji Kabupaten Wonosobo
ABSTRAK: |
- bahwa Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Wonosobo merupakan salah satu aset milik Pemerintah Daerah yang bertujuan untuk melayani kebutuhan air minum masyarakat dan sebagai sumber Pendapatan Asli Daerah sehingga perlu mengelola sesuai dengan prinsip-prinsip ekonomi yang sehat; bahwa tarif air minum yang diatur dalam Peraturan Bupati Wonosobo Nomor 8 Tahun 2009 tentang Tarip Air Minum Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Wonosobo sudah tidak sesuai lagi, sehingga perlu mengubahnya ; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana tersebut pada huruf a dan huruf b serta sesuai dengan Berita Acara Nomor
690/701/2011 tanggal 27 Desember 2011 tentang Hasil Pembahasan Rencana Penyesuaian Tarif Air Minum PDAM Kabupaten Wonosobo, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tarif Air Minum Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Aji Kabupaten Wonosobo;
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 16 tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 23 Tahun 2006; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 120/PMK/.05/2008; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Wonosobo Nomor A-113/1976 ; Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 18 Tahun 2007;
- Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Dasar Kebijakan Penetapan Tarif
Bab III Klasifikasi Pelanggan
Bab IV Tarif Air Minum
Bab V Penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2011.
- Peraturan Bupati Wonosobo Nomor 8 Tahun 2009 dicabut.
- 9 halaman
|