TARIP AIR MINUM
2009
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 8, BD Tahun 2009/No.8
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tarif Air Minum Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Wonosobo
ABSTRAK: |
- bahwa Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Wonosobo merupakan salah satu aset milik Pemerintah Daerah yang bertujuan untuk melayani kebutuhan air minum masyarakat serta salah satu sumber Pendaptan Asli Daerah sehingga perlu dikelola sesuai dengan prinsip-prinsip ekonomi yang sehat; bahwa tarip air minum yang diatur dalam Peraturan Bupati Wonosobo Nomor 3 tahun 2007 tanggal 22 Maret 2007 tentang Tarip Air Minum Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Wonosobo sudah tidak sesuai lagi sehingga perlu diubah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana tersebut pada huruf a dan huruf b serta sesuai dengan Berita Acara Nomor : 690/198/2009 tentang Hasil Pembahasan Penyesuaian Tarif Air Minum PDAM Kabupaten Wonosobo tanggal 17 Maret 2009 perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tarif Air Minum Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Wonosobo;
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 tahun 1962; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 1984; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2005; eraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 23 Tahun 2006; eraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2007; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 120/PMK.05/2008; Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor A-113/1976; Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 18 Tahun 2007;
- Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Klasifikasi Pelanggan
Bab II Tarip Air Minum
Bab III Penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Maret 2009.
- Peraturan Bupati Wonosobo Nomor 3 Tahun 2007 dicabut.
- 9 halaman
|