Peraturan Bupati ini mengatur tentang Ketentuan Pasal 3 ayat (1) huruf a angka 2 huruf b angka 5 diubah dan ditambrahkan 1 (patu) angka 6, da11 Pasa! 3 ayat (1) huryf b diubah dan angka 2 diubah dan dirinci menjadi 3 (tiga) rincian, serta Pasal 3 ayat (3) Tabel I dan Tabel II beserta keterangannya diubah, perubahan Lampiran I, perubahan Lampiran II
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat