Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Wonosobo Nomor 49 Tahun 2013

Rencana Umum Penanaman Modal (RUPM) Kabupaten Wonosobo Tahun 2013-2025

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini mengatur tentang Ketentuan Pasal 3 ayat (1) huruf a angka 2 huruf b angka 5 diubah dan ditambrahkan 1 (patu) angka 6, da11 Pasa! 3 ayat (1) huryf b diubah dan angka 2 diubah dan dirinci menjadi 3 (tiga) rincian, serta Pasal 3 ayat (3) Tabel I dan Tabel II beserta keterangannya diubah, perubahan Lampiran I, perubahan Lampiran II

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Wonosobo Nomor 49 Tahun 2013 tentang Rencana Umum Penanaman Modal (RUPM) Kabupaten Wonosobo Tahun 2013-2025
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Wonosobo
Nomor
49
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2013
Tempat Penetapan
Wonosobo
Tanggal Penetapan
17 Desember 2013
Tanggal Pengundangan
18 Desember 2013
Tanggal Berlaku
18 Desember 2013
Sumber
BD Tahun 2013/No.49
Subjek
PENANAMAN MODAL DAN INVESTASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Wonosobo
Bidang
Halaman ini telah diakses 268 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mengubah :
  1. PERBUP Kab. Wonosobo No. 41 Tahun 2011 tentang Tarif Air Minum Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Aji Kabupaten Wonosobo

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan