Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 41 Tahun 2011

Organisasi Dan Tata Kerja Kantor Otoritas Bandar Udara

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 41 Tahun 2011 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Kantor Otoritas Bandar Udara
T.E.U.
Indonesia, Kementerian Perhubungan
Nomor
41
Bentuk
Peraturan Menteri Perhubungan
Bentuk Singkat
Permenhub
Tahun
2011
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
31 Maret 2011
Tanggal Pengundangan
Tanggal Berlaku
31 Maret 2011
Sumber
BN Tahun 2011 , jdih.dephub. go.id : 23 hlm.
Subjek
STRUKTUR ORGANISASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Kementerian Perhubungan
Bidang
Halaman ini telah diakses 3625 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 79 tahun 2004 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Administrator Bandar Udara

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan