Otonomi Daerah dan Pemerintah DaerahDesaPemilihan Umum Daerah, DPRD, Pemilihan Kepala Daerah
Status Peraturan
Diubah dengan :
PERBUP Kab. Blora No. 37 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Nomor 8 Tahun 2017 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 5 Tahun 2016 Tentang Pemilihan, Pengangkatan Dan Pemberhentian Kepala Desa Peraturan Bupati Nomor 8 Tahun 2017 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 5 Tahun 2016 Tentang Pemilihan, Pengangkatan Dan Pemberhentian Kepala Desa
Mengubah :
PERBUP Kab. Blora No. 20 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Blora Nomor 8 Tahun 2017 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pemilihan Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Blora Nomor 8 Tahun 2017 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 5 Tahun 2016 Tentang Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka optimalisasi pelaksanaan pemilihan kepala desa di Kabupaten Blora, maka beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Blora Nomor 8 Tahun 2017 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pemilihan, Pengangkatan Dan Pemberhentian Kepala Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Blora Nomor 20 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Blora Nomor 8 Tahun 2017 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pemilihan, Pengangkatan Dan Pemberhentian Kepala Desa perlu diubah dan disesuaikan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Blora Nomor 8 Tahun 2017 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pemilihan, Pengangkatan Dan Pemberhentian Kepala Desa;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 5 Tahun 2016; Peraturan Bupati Blora Nomor 8 Tahun 2017;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan beberapa ketentuan pada Peraturan Bupati Blora Nomor 8 Tahun 2017 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 5 Tahun 2016 Tentang Pemilihan, Pengangkatan Dan Pemberhentian Kepala Desa yaitu sebagai berikut: 1. Ketentuan Pasal 1 angka 18 diubah 2. Ketentuan Pasal 2 ayat (3) huruf b dan huruf f diubah 3. Ketentuan Pasal 6 ayat (3) dihapus 4. Ketentuan Pasal 13 ditambahkan 1 (satu) ayat baru yakni ayat (6) 5. Ketentuan Pasal 44 ayat (1) dan ayat (5) diubah, ayat (6) dihapus, dan ditambah 2 (dua) ayat yakni ayat (11) dan ayat (12) 6. Ketentuan Pasal 46 ayat (1) diubah 7. Ketentuan Pasal 47 dihapus 8. Ketentuan Pasal 48 ayat (2) diubah dan diantara ayat (2) dan ayat (3) disisipkan 1 (satu) ayat yakni ayat (2a) 9. Ketentuan Pasal 51 ayat (2) diubah 10. Ketentuan Pasal 67 ayat (3) diubah 11. Ketentuan Pasal 92 ayat (1) diubah dan diantara ayat (1) dan ayat (2) disisipkan 1 (satu) ayat yakni ayat (1a) 12. Ketentuan Pasal 93 ayat (1), ayat (2) huruf a angka 1 dan huruf b angka 1 diubah 13. Diantara Pasal 96 dan Pasal 97 disisipkan 2 (dua) pasal yakni Pasal 96A dan Pasal 96B 14. Ketentuan Pasal 97 dihapus 15. Ketentuan Pasal 104 diubah 16. Ketentuan Pasal 117 ayat (2) diubah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 April 2019.
Peraturan Bupati Blora Nomor 8 Tahun 2017 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 5 Tahun 2016 Tentang Pemilihan, Pengangkatan Dan Pemberhentian Kepala Desa.
19 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 13 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 22 TAHUN 2016 TENTANG PEDOMAN TATA CARA PEMILIHAN KEPALA DESA SERENTAK
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan Putusan Mahkamah Konstitusi dalam perkara Nomor 128/PUU-XIII/2015 yang menyebutkan ketentuan Pasal 33 huruf g Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dinyatakan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sehingga berimplikasi hukum dalam penyelenggaraan pemilihan kepala Desa;
bahwa ketentuan dalam Peraturan Bupati Nomor 22 Tahun 2016 tentang Pedoman Tata Cara Pemilihan Kepala Desa Serentak belum dapat menampung kebutuhan yang terjadi dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa serta untuk menyesuaikan dinamika perkembangan peraturan perundangundangan.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah: UU No. 27 Tahun 1959, UU No. 6 Tahun 2014 UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 43 Tahun 2014, Permendagri No. 112 Tahun 2014, Perda Kab. Kapuas Hulu No. 4 Tahun 2009, Perda Kab. Kapuas Hulu No. 16 Tahun 2015.
Dalam Peraturan Bupati ini mengatur tentang Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Nomor 22 Tahun 2016 tentang Pedoman Tata Cara Pemilihan Kepala Desa Serentak (Berita Dalam Kabupaten Kapuas Hulu Tahun 2016 Nomor 22) diubah sebagai berikut: Ketentuan Pasal 12 ayat (1) dan ayat (5) diubah, Ketentuan Pasal 13 dihapus, Ketentuan Pasal 15 diubah, Ketentuan Pasal 18 ayat (1) dihapus, dan ayat (2) diubah dan Ketentuan Pasal 73 diubah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Januari 2018.
Peraturan ini terdiri dari 6 Hlm.
Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2015
Pemilihan Umum Daerah, DPRD, Pemilihan Kepala Daerah
Status Peraturan
Dicabut dengan :
Peraturan Bawaslu No. 11 Tahun 2016 tentang Pengawasan Pemungutan dan Penghitungan Suara di Tempat Pemungutan Suara Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota
Mencabut :
Peraturan Bawaslu No. 6 Tahun 2012 tentang Pengawasan Pemungutan dan Penghitungan Suara di Tempat Pemungutan Suara dalam Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah
Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum NO. 13, BN.2015/No.995, jdih.bawaslu.go.id : 12 hlm.
Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum tentang Pengawasan Pemungutan dan Penghitungan Suara di Tempat Pemungutan Suara dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati Serta Walikota dan Wakil Walikota
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum ini mulai berlaku pada tanggal 03 Juli 2015.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banyumas Nomor 13 Tahun 2022
DesaPemilihan Umum Daerah, DPRD, Pemilihan Kepala Daerah
Status Peraturan
Mengubah :
PERDA Kab. Banyumas No. 21 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 7 Tahun 2015 tentang Penjaringan, Penyaringan, Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2015 tentang Penjaringan, Penyaringan, Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa
ABSTRAK:
bahwa sehubungan dengan penyelenggaraan
pemerintahan Desa dalam penjaringan, penyaringan,
pengangkatan, dan pemberhentian perangkat desa di
Kabupaten Banyumas, telah ditetapkan Peraturan Daerah
Kabupaten Banyumas Nomor 7 Tahun 2015 tentang
Penjaringan, Penyaringan, Pengangkatan dan
Pemberhentian Perangkat Desa sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 21
Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah
Kabupaten Banyumas Nomor 7 Tahun 2015 tentang
Penjaringan, Penyaringan, Pengangkatan dan
Pemberhentian Perangkat Desa; bahwa beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah
Kabupaten Banyumas Nomor 7 Tahun 2015 tentang
Penjaringan, Penyaringan, Pengangkatan dan
Pemberhentian Perangkat Desa sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 21
Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah
Kabupaten Banyumas Nomor 7 Tahun 2015 tentang
Penjaringan, Penyaringan, Pengangkatan dan
Pemberhentian Perangkat Desa, belum mengatur
mengenai mekanisme pemberhentian dan pengaturan
disiplin perangkat desa; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Daerah tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah
Nomor 7 Tahun 2015 tentang Penjaringan, Penyaringan,
Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2015;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan Pasal 1 angka 2, angka 17 dan angka 18, penambahan ayat (5) pada Pasal 2, perubahan Paragraf I Bagian Kedua Bab VIII, perubahan Pasal 20.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Desember 2022.
Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 7 Tahun 2015 diubah.
10 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bantul Nomor 13 Tahun 2019
Pemilihan Umum Daerah, DPRD, Pemilihan Kepala Daerah
Status Peraturan
Diubah sebagian dengan :
PERDA Kab. Bantul No. 2 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 13 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pemilihan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Lurah
Mencabut :
PERDA Kab. Bantul No. 8 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua Atas Perda Kab.Bantul No.3 Tahun 2015 ttg Tata Cara Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian Lurah Desa
PERDA Kab. Bantul No. 4 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bantul No. 3 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian Lurah Desa
TATA CARA PEMILIHAN, PENGANGKATAN, DAN PEMBERHENTIAN LURAH
2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 13, LD.2019/NO.13
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tata Cara Pemilihan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Lurah
ABSTRAK:
a. bahwa pelaksanaan demokrasi di Kalurahan membuka
ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan aspirasinya
kepada Pemerintah Kalurahan dalam penyelenggaraan
pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan;
b. bahwa penyelenggaraan pemerintahan Kalurahan perlu
dipimpin oleh Lurah yang dipilih secara demokratis melalui
pemilihan Lurah yang melibatkan sebesar-besarnya
partisipasi masyarakat;
c. bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 3
Tahun 2015 tentang Tata Cara Pemilihan, Pengangkatan
dan Pemberhentian Lurah Desa sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 8
Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan
Daerah Nomor 3 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pemilihan,
Pengangkatan dan Pemberhentian Lurah Desa perlu
menyesuaikan dengan perkembangan keadaan dan
peraturan perundang-undangan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Tata Cara Pemilihan,
Pengangkatan dan Pemberhentian Lurah;
Dasar hukum peraturan ini adalah: Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor
11 Tahun 2019;
Materi Pokok: Ketentuan Umum; Pemilihan; Pengesahan, Pengangkatan, dan Pelantikan; Lurah, Pamong Kalurahan, dan Pegawai Negeri SIpil sebagai Calon Lurah; Larangan Lurah; Pemberhentian Lurah; Pembiayaan; Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Desember 2019.
Jumlah Halaman: 40 HLM; Penjelasan: 9 HLM;
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Buton Tengah Nomor 13 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 13, Lembaran Daerah Kabupaten Buton Tengah Tahun 2022 Nomor
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pemilihan Kepala Desa
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanankan ketentuan Pasal 31 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, dan Pasal 49 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 65 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 tentang Pemilihan Kepala Desa telah ditetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Buton TengahNomor7 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Buton Tengah Nomor 2 Tahun 2015 tentang Kepala Desa;
b. bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Buton Tengah Nomor 7 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Buton Tengah Nomor 2 Tahun 2015 tentang Kepala Desa sebagai mana dimaksud pada huruf a,sudah tidak sesuai dengan perkembangan peraturan perundang-undangan saat ini, sehingga perlu dilakukan penyesuaian;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Buton Tengah tentang Pemilihan Kepala Desa.
1. Undang-undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2014 Nomor 7, tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
2. Undang- undang Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pembentukan Kabupaten Buton Tengah di Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 172, Tambahan Lembaran Republik Indonesia Nomor 5562);
3. Undang-undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2014 Nomor 244, tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan undang-undang Nomor 9 tahun 2015 tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaga Negara Republik Indonesia tahun 2015 Nomor 58, tambahan lembaga Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 43 tahun 2014 tentang peraturan pelaksanaan Undang-undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 123, tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 tahun 2015 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 tahun 2014 tentang peraturan pelaksanaan Undang-undang Nomor 6 tahun 2014 tentang desa (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2015 Nomor 157, tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5717);
5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 tahun 2014 tentang pemilihan kepala desa (berita Negara Republik Indonesia tahun 2014 Nomor 2090) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam NegeriNomor 65 tahun 2017 tentang perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 tahun 2014 tentang pemilihan kepala desa (berita Negara Republik Indonesia tahun 2017 Nomor 1221);
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036);
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 89);
Bab I Ketentuan Umum;
Bab II Jenis Pemilihan Kepala Desa;
Bab III Pemilihan Kepala Desa Serentak;
Bab IV Tahapan Pemilihan Kepala Desa;
Bab V Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu Melalui Musyawarah Desa;
Bab VI Pengangkatan Pejabat Kepala Desa;
Bab VII Biaya Pemilihan Kepala Desa;
Bab VIII Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2022.
PEMILIHAN KEPALA DESA.
44
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 13 Tahun 2021
Pengelolaan Keuangan Negara/Daerah, Pemilihan Umum Daerah, DPRD, Pemilihan Kepala Daerah
2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 13, LD.2021/NO.13
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Dana Cadangan Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Tahun 2024
ABSTRAK:
bahwa untuk membiayai penyelenggaraan pemilihan Kepala
Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Hulu Sungai
Selatan tahun 2024 perlu biaya yang besar dan tidak cukup
hanya dianggarkan dalam satu tahun anggaran, maka
Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Selatan perlu
menyiapkan dana beberapa tahun anggaran melalui
pembentukan Dana Cadangan;bahwa pembentukan dana cadangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a, dilaksanakan dengan melihat kemampuan
keuangan daerah agar tidak terlalu membebani keuangan
daerah pada tahun anggaran berkenaan yang dapat
mempengaruhi pendanaan penyelenggaraan pemerintahan,
pembangunan dan pelayanan masyarakat; bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun
2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah Pasal 80 ayat
(5), pembentukan dana cadangan ditetapkan dalam
peraturan daerah;bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Pembentukan Dana Cadangan
Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Tahun
2024;
Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 41 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020
Materi Pokok: KETENTUAN UMUM, BESARAN DAN RINCIAN TAHUNAN DANA CADANGAN, SUMBER DANA CADANGAN, TATA CARA PENGANGGARAN DAN PENGELOLAAN, KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 November 2021.
7 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bengkayang Nomor 13 Tahun 2006
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tatacara Pencalonan, Pemilihan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa
ABSTRAK:
Bahwa untuk ketertiban dan kelancaran pelaksanaan pencalonan, pemilihan, pelantikan dan pemberhentian Kepala Desa perlu disusun tata caranya sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku;
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2006
BAB I Ketentuan Umum; BAB II Tatacara Pencalonan Dan Pemilihan; BAB III Tata Cara Pelantikan; BAB IV Masa Jabatan Kepala Desa; BAB V Netralitas Dan Larangan Kepala Desa; BAB VI Pertanggungjawaban Kepala Desa; BAB VII Tindakan Pemberhentian Terhadap Kepala Desa; BAB VIII Mekanisme Pemberhentian Sementara Dan Pemberhentian Tetap Kepala Desa; BAB IX Sanksi Administrasi; BAB X Pejabat Yang Mewakili Dalam Hal Kepala Desa Berhalangan; BAB XI Pengangkatan Penjabat Kepala Desa; BAB XII Pembiayaan Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Desa; BAB XIII Ketentuan Peralihan; BAB XIV Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Desember 2006.
18 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Magelang Nomor 13 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pembentukan Dana Cadangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Magelang
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mencukupi kebutuhan penyelenggaraan
pemilihan Bupati dan Wakil Bupati, besaran dana cadangan
pemilihan Bupati dan Wakil Bupati yang telah ditetapkan
dalam Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 1 Tahun
2011 tentang Pembentukan Dana Cadangan Pemilihan Bupati
dan Wakil Bupati perlu ditambah, sehingga Peraturan Daerah
Kabupaten Magelang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pemilihan
Bupati dan Wakil Bupati Magelang perlu dilakukan
perubahan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang
Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Magelang
Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pembentukan Dana Cadangan
Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Magelang;
Pasal 18 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1982; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 7 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 21 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 1 Tahun 2011;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan Pasal 3, perubahan ayat (2) dan ayat (3) Pasal 7.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 November 2012.
Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 1 Tahun 2011 diubah.
6 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bogor Nomor 13 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Dana Cadangan Pemilihan Umum Kepala Daerah Dan Wakil Kepala Daerah Tahun 2013
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 November 2011.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat