TATA CARA PEMILIHAN, PENGANGKATAN, DAN PEMBERHENTIAN LURAH
2023
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.2023/NO.2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 13 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pemilihan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Lurah
ABSTRAK: |
- a. bahwa untuk mewujudkan masyarakat yang adil, makmur,
dan sejahtera, perlu didukung penyelenggaraan
pemerintahan Kalurahan yang akuntabel, efisien dan efektif
dengan memperhatikan kearifan lokal;
b. bahwa dalam rangka menentukan Lurah sebagai salah satu
aparat penyelenggara pemerintahan Kalurahan, diperlukan
mekanisme pemilihan Lurah yang demokratis, adil, dan
partisipatif;
c. bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 13
Tahun 2019 tentang Tata Cara Pemilihan, Pengangkatan
dan Pemberhentian Lurah memerlukan penyempurnaan
untuk mengakomodir kebutuhan hukum daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan
Daerah Kabupaten Bantul Nomor 13 Tahun 2019 tentang
Tata Cara Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian
Lurah;
- Dasar hukum peraturan ini adalah: Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6
Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 13 Tahun 2019;
- Materi Pokok: mengatur mengenai pembentukan Panitia Pemilihan TIngkat Kabupaten dan tata cara pencalonan lurah
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 September 2023.
- Jumlah Halaman: 19 HLM; Penjelasan: 6 HLM
|