Peraturan Bupati ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Blora Nomor 8 Tahun 2017 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa yaitu tentang ketentuan umum, Keanggotaan tim pengarah, Panitia Pemilihan, Pengumuman dan Pendaftaran Bakal Calon Kepala Desa, Bakal Calon Kepala Desa, Penelitian Keabsahan Persyaratan Bakal Calon, Panitia Pemilihan, Bakal Calon Kepala Desa dan pemilihan kepala desa dalam kondisi bencana non alam.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat