Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan beberapa ketentuan pada Peraturan Bupati Blora Nomor 8 Tahun 2017 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 5 Tahun 2016 Tentang Pemilihan, Pengangkatan Dan Pemberhentian Kepala Desa yaitu sebagai berikut: 1. Ketentuan Pasal 1 angka 18 diubah 2. Ketentuan Pasal 2 ayat (3) huruf b dan huruf f diubah 3. Ketentuan Pasal 6 ayat (3) dihapus 4. Ketentuan Pasal 13 ditambahkan 1 (satu) ayat baru yakni ayat (6) 5. Ketentuan Pasal 44 ayat (1) dan ayat (5) diubah, ayat (6) dihapus, dan ditambah 2 (dua) ayat yakni ayat (11) dan ayat (12) 6. Ketentuan Pasal 46 ayat (1) diubah 7. Ketentuan Pasal 47 dihapus 8. Ketentuan Pasal 48 ayat (2) diubah dan diantara ayat (2) dan ayat (3) disisipkan 1 (satu) ayat yakni ayat (2a) 9. Ketentuan Pasal 51 ayat (2) diubah 10. Ketentuan Pasal 67 ayat (3) diubah 11. Ketentuan Pasal 92 ayat (1) diubah dan diantara ayat (1) dan ayat (2) disisipkan 1 (satu) ayat yakni ayat (1a) 12. Ketentuan Pasal 93 ayat (1), ayat (2) huruf a angka 1 dan huruf b angka 1 diubah 13. Diantara Pasal 96 dan Pasal 97 disisipkan 2 (dua) pasal yakni Pasal 96A dan Pasal 96B 14. Ketentuan Pasal 97 dihapus 15. Ketentuan Pasal 104 diubah 16. Ketentuan Pasal 117 ayat (2) diubah.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat