Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan Pasal 1 angka 2, angka 17 dan angka 18, penambahan ayat (5) pada Pasal 2, perubahan Paragraf I Bagian Kedua Bab VIII, perubahan Pasal 20.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat