Dalam Peraturan Bupati ini mengatur tentang Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Nomor 22 Tahun 2016 tentang Pedoman Tata Cara Pemilihan Kepala Desa Serentak (Berita Dalam Kabupaten Kapuas Hulu Tahun 2016 Nomor 22) diubah sebagai berikut: Ketentuan Pasal 12 ayat (1) dan ayat (5) diubah, Ketentuan Pasal 13 dihapus, Ketentuan Pasal 15 diubah, Ketentuan Pasal 18 ayat (1) dihapus, dan ayat (2) diubah dan Ketentuan Pasal 73 diubah.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat