Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Magelang Nomor 13 Tahun 2012

Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pembentukan Dana Cadangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Magelang

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan Pasal 3, perubahan ayat (2) dan ayat (3) Pasal 7.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Magelang Nomor 13 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pembentukan Dana Cadangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Magelang
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Magelang
Nomor
13
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2012
Tempat Penetapan
Mungkid
Tanggal Penetapan
07 November 2012
Tanggal Pengundangan
07 November 2012
Tanggal Berlaku
07 November 2012
Sumber
LD.2012/NOMOR.13
Subjek
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA/DAERAH - PEMILIHAN UMUM DAERAH, DPRD, PEMILIHAN KEPALA DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Magelang
Bidang
Halaman ini telah diakses 193 kali

STATUS PERATURAN

Mengubah :

  1. Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pembentukan Dana Cadangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan