Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bantul Nomor 8 Tahun 2017

Perubahan Kedua Atas Perda Kab.Bantul No.3 Tahun 2015 ttg Tata Cara Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian Lurah Desa

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Materi Pokok: Beberapa ketentuan diubah sebagai berikut: Ketentuan ayat (2) huruf l dan huruf p dihapus, Ketentuan Pasal 22 huruf e dihapus, Diantara ayat (2) dan ayat (3) Pasal 24 disisipkan 2 (dua) ayat yakni ayat (2a) dan ayat (2b), Ketentuan Pasal 26 diubah, Ketentuan Pasal 27A dihapus, Ketentuan Pasal 45A dihapus, Ketentuan Pasal 45B dihapus, Ketentuan Pasal 45C dihapus

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bantul Nomor 8 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua Atas Perda Kab.Bantul No.3 Tahun 2015 ttg Tata Cara Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian Lurah Desa
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bantul
Nomor
8
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Bantul
Tanggal Penetapan
30 Agustus 2017
Tanggal Pengundangan
30 Agustus 2017
Tanggal Berlaku
30 Agustus 2017
Sumber
LD.2017/NO.08
Subjek
OTONOMI DAERAH DAN PEMERINTAH DAERAH - DESA
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bantul
Bidang
Halaman ini telah diakses 1136 kali

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PERDA Kab. Bantul No. 13 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pemilihan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Lurah
Mengubah sebagian :
  1. PERDA Kab. Bantul No. 3 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pemilihan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Lurah Desa

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan