Peraturan Daerah (PERDA) Tentang PENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH
2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN NATUNA TAHUN 2014 NOMOR 7
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH
ABSTRAK:
Pasal 81 Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2008 mengamanatkan pengelolaan barang milik daerah diatur dalam Peraturan Daerah. Barang milik daerah sebagai salah satu unsur penting dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan masyarakat harus dikelola dengan baik dan benar agar dapat dimanfaatkan secara optimal sesuai dengan semangat otonomi daerah. Dalam rangka menjamin terlaksananya tertib administrasi dan tertib pengelolaan barang milik daerah diperlukan adanya kesamaan persepsi dan langkah secara integral dan menyeluruh dari unsur-unsur yang terkait dalam pengelolaan barang milik daerah.
UU Nomor 5 Tahun 1960; UU Nomor 13 Tahun 2000; UU Nomor 25 Tahun 2002; UU Nomor 17 Tahun 2003; UU Nomor 1 Tahun 2004; UU Nomor 32 Tahun 2004; UU Nomor 33 Tahun 2004; UU Nomor 28 Tahun 2009; UU Nomor 2 Tahun 2012; PP Nomor 46 Tahun 1971; PP Nomor 40 Tahun 1994; PP Nomor 40 Tahun 1996; PP Nomor 2 Tahun 2001; PP Nomor 58 Tahun 2005; PP Nomor 24 Tahun 2005; PP Nomor 6 Tahun 2006; PP Nomor 38 Tahun 2007; PP Nomor 41 Tahun 2007; PP Nomor 71 Tahun 2012; Perpres Nomor 65 Tahun 2006; Perpres Nomor 11 Tahun 2008; Perpres Nomor 54 Tahun 2010; Permendagri Nomor 5 Tahun 1997; Permendagri Nomor 7 Tahun 2006; Permendagri Nomor 13 Tahun 2006; Permendagri Nomor 17 Tahun 2007; Kepmendagri Nomor 42 Tahun 2001; Kepmendagri Nomor 49 Tahun 2001; Kepmendagri Nomor 7 Tahun 2002; Kepmendagri Nomor 12 Tahun 2003; Kepmendagri Nomor 153 Tahun 2004; Perda Kab. Natuna Nomor 23 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah dengan menetapkan batasan istilah yang digunkan dalam pengaturannya. Diatur tentang asas dan tujuan, kewajiban, wewenang dan tanggungjawab Pemerintah Daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 September 2014.
61 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ciamis Nomor 7 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 81 Peraturan
Pem erintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang
Milik Negara/Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah
tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Dasar Hukum: 1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana
2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2002 tentang Pembentukan Kabupaten Mamasa dan Kota Palopo di Provinsi Sulawesi Selatan
3. Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah menjadi Undang-undang
5. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2001 tentang Pengamanan dan Pengalihan Barang Milik/Kekayaan Negara dari Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah dalam rangka Pelaksanaan Otonomi Daerah ;
6. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
7. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah
8. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah sebagai mana yang telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2008 Tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006
9. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan, antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Propinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota
10. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Barang Milik Daerah.
MENGATUR TENTANG PENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
27 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kutai Barat Nomor 7 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Ijin Memakai Tanah Negara
ABSTRAK:
Pada dasarnya setiap penguasaan atau pun memakai atas tanah Negara harus terlebih dahulu mendapat ijin dari pejabat yang berwenang. Berdasarkan kenyataan dilapangan penguasaan ataupun memakai tanah Negara untuk pertanian dan non pertanian banyak dilakukan tanpa ijin, oleh karena itu bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku sehingga perlu ditertibkan. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Ijin Memakai Tanah Negara.
UU No.5 Tahun 1960; UU No.51 Tahun 1960; UU No.8 Tahun 1981; UU No.24 Tahun 1992; UU No.47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.7 Tahun 2000; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir UU No.12 Tahun 2008; UU No.33 Tahun 2004; UU No.12 Tahun 2011; PP No.27 Tahun 1983; PP No.25 Tahun 2000; PP No.58 Tahun 2005; PP No.38 Tahun 2007; Perda No.3 Tahun 2008.
Dalam peraturan gubernur ini diatur tentang Ijin memakai tanah negara dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang ketentuan umum, perijinan, tata cara memperoleh surat ijin memakai tanah negara, biaya perijinan, kewajiban, pengawasan dan pembinaan, sanksi administrasi, ketentuan pidana, ketentuan penyidikan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Januari 2012.
Yang diubah: UU No.47 Tahun 1999; UU No.32 Tahun 2004
8 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Jayapura No. 7 Tahun 2013
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Kapitalisasi Barang Milik Daerah
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan Pasal 53 ayat 4 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, Kepala Daerah menetapkan batas minimum kapitalisasi (capitalization threshold) sebagai dasar pembebanan belanja modal maka perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Pedoman Kapitalisasi Barang Milik Daerah
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1993; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006; Keputusan Menteri Keuangan Nomor 01/KM.12/2001; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kota Jayapura Nomor 3 Tahun 2006; Peraturan Walikota Jayapura Nomor 59 Tahun 2007.
Dalam peraturan ini dibahas mengenai maksud dan tujuan, pengeluaran dikapitalisasi, pengeluaran tidak dikapitalisasi, batas minimum kapitalisasi aset tetap dan pencatatan barang milik daerah.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 27 September 2013.
7 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bungo Nomor 7 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH
ABSTRAK:
Pengelolaan barang milik daerah yang semakin berkembang dan kompleks perlu dikelola secara optimal dalam rangka mendukung penyelenggaraan pemerintahan daerah;
Perda No. 7 Tahun 2009 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah tidak sesuai lagi dengan peraturan perundang-undangan, sehingga perlu diganti;
Sesuai ketentuan Pasal 105 PP No. 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah, terhadap pengelolaan barang milik daerah diatur dengan Peraturan Daerah;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 65 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 27 Tahun 2014;
Perda ini mengatur mengenai Pengelolaan Barang Milik Daerah, meliputi: Pejabat Pengelolaan BMD; Perencanaan Kebutuhan dan Penganggaran; Pengadaan; Penggunaan; Pemanfaatan; Pengamanan dan Pemeliharaan; Penilaian; Pemindahtanganan; Pemusnahan; Penghapusan; Penatausahaan; Pembinaan, Pengawasan, dan Pengendalian; Pengelolaan BMD oleh BLUD; BMD berupa Rumah Negara; Ganti Rugi dan Sanksi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 November 2015.
Pada saat Perda ini mulai berlaku, maka Perda No. 7 Tahun 2009 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan perencanaan kebutuhan dan penganggaran BMD; BMD lainnya; tata cara pengenaan sanksi kepada pengguna barang yang tidak menyerahkan BMD; tata cara pelaksanaan penggunaan BMD; tata cara pelaksanaan pemanfaatan BMD; tata cara penyimpanan dokumen kepemilikan BMD; tata cara asuransi BMD; tata cara pelaksanaan pemindahtanganan BMD; tata cara pelaksanaan pemusnahan BMD; tata cara pelaksanaan pembukuan, Inventarisasi, dan pelaporan BMD; tata cara pelaksanaan pengawasan dan pengendalian atas BMD, diatur dengan Peraturan Bupati.
Ketentuan lebih lanjut mengenai penilaian barang milik daerah berpedoman pada peraturan menteri dalam negeri mengacu pada peraturan menteri keuangan.
Bahwa dalam rangka pelaksanaan tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih, BMD perlu dikelola secara tertib dan bertanggungjawab; bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 105 PP No.27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan BMN/BMD dan Pasal 511 Permendagri No.19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan BMD dipandang perlumengatur pengelolaan barang daerah.
Dasar Hukum Peraturan ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; Undang-Undang No. 8 (Drt) Tahun 1956; Undang-Undang No. 28 Tahun 1999; Undang-Undang No. 28 Tahun 2002; Undang-Undang No. 1 Tahun 2004; Undang-Undang No. 11 Tahun 2006; Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah kedua kalinya dengan Undang-Undang No. 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah No. 5 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah No. 40 Tahun 1996; Peraturan Pemerintah No. 40 Tahun 1994; Peraturan Pemerintah No. 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah No. 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah No. 84 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 19 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 108 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 21 Tahun 2018; Qanun Aceh No.14 Tahun 2017.
Peraturan ini mengatur tentang: Ketentuan Umum; Pejebat Pengelola BMD; Perencanaan Kebutuhan BMD; Pengadaan; Penggunaan; Pemanfaatan; Pengamanan dan Pemeliharaan; Penilaian; Pemindahtanganan ; Pemusnahan; Penghapusan; Penatausahaan; Pengawasan dan Pengendalian; Pengelolaan BMD oleh BLUD; BMD Berupa Rumah Negara; Ganti Rugi dan Sanksi; Ketentuan Lain-Lain; Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Qanun ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2018.
64 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lampung Selatan Nomor 7 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah
ABSTRAK:
untuk melaksanakan ketentuan Pasal 105 dan Pasal 110 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 4 Tahun 1956, UndangUndang Darurat Nomor 5 Tahun 1956, Undang-Undang Darurat Nomor 6 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II termasuk Kotapraja dalam Lingkungan Daerah Tingkat I Sumatera Selatan Sebagai Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1821);
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4355);
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 92, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5533);
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 547);
8. Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Selatan Nomor 7 Tahun 2016 Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Lampung Selatan.
PENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 November 2017.
72
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kapuas Nomor 7 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 511 ayat (1) Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman
Pengelolaan Barang Milik Daerah, maka Peraturan Daerah
Kabupaten Kapuas Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan
Barang Milik Daerah perlu diganti;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959;Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003;Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 ; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 ;Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012 ;Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 ;Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2014;Peraturan Presiden Nomor 67 Tahun 2005;3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016.
Bab I Ketentun Umum;Bab II Asas, Ruang Lingkup; dan Kedudukan; Bab IV Pejabat Kekuasaan Pengelolaan Barang Milik Daerah ; Bab VI Perencanaan Kebutuhan Barang Milik Daerah; Bab V Pengadaan ; Bab VI Penggunaan; Bab VII Pemanfaatan; Bab VIII Pengamanan Dan Pemeliharaan: Bab IX Penilaian; Bab X Pemindah Tanganan Bab XI Pemusnahan; Bab XII Pengapusan;Bab XIII Penatausahaan ; Bab XIV Pengendalian,dan Pengawasan; Bab XV Pengelolaan Barang Milik Daerah Pada SKPD yang Menggunakan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah; Bab XVI Barang Milik Daerah Berupa Rumah Negara; Bab XVII Ganti Rugi Dan Sanksi; Bab XVIII Ketentuan Lain-lain; Bab XIX Ketentuan Peralihan; Bab XXI Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Oktober 2018.
224 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sumbawa Barat Nomor 7 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, Bagian Hukum Pemerintah Daerah Sumbawa Barat
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH
ABSTRAK:
a. bahwa Barang Milik Daerah merupakan aspek fundamental yang memiliki peran dan fungsi strategis bagi pemerintahan sehingga perlu dikelola dengan tertib, efektif dan efisien agar dapat didayagunakan secara optimal dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, pelayanan kepada masyarakat, dan peningkatan pendapat asli daerah;
b. bahwa untuk memenuhi ketentuan Pasal 105 Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah, perlu penjabaran lebih lanjut pelaksanaan pengelolaan Barang Milik Daerah dalam Peraturan Daerah;
c. bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Barat Nomor 3 Tahun 2010 tentang Barang Milik Daerah sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan kebutuhan pengelolaan barang milik daerah sehingga perlu diselaraskan dengan ketentuan perundang-undangan baru tentang pengelolaan barang milik daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada dalam huruf a, huruf b, huruf c perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
3. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Sumbawa Barat di Provinsi Nusa Tenggara Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 145, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4340);
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4575);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5165);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5533);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2014 tentang Penjualan Barang Milik Negara/Daerah berupa Kendaraan Perorangan Dinas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 305, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5610);
12. Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 120, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4330) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2015 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 120 , Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4330);
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentan Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036);
15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 547);
BAB I menyatakan Ketentuan Umum
BAB II menyatakan Maksud dan tujuan
BAB III menyatakan Kedudukan, wewenang, Tugas dan Fungsi
BAB IV menyatakan Perencanaan Kebutuhan dan Penganggaran
BAB V menyatakan Pengadaan
BAB VI menyatakan Penerimaan dan Penyaluran
BAB VII menyatakan Penggunaan
BAB VIII menyatakan Penatausahaan
BAB IX menyatakan Pemanfaatan
BAB X menyatakan Pengamanan dan Pemeliharaan
BAB XI menyatakan Penilaian
BAB XIII menyatakan Pemusnahan
BAB XIV menyatakan Penghapusan
BAB XV menyatakan Penatausahaan
BAB XVI menyatakan Pembinaan, Pengendalian dan Pengawasan
BAB XVII menyatakan Pembiayaan
BAB XVIII menyatakan Sengketa BMD
BAB XIX menyatakan Ganti Rugi dan Sanksi
BAB XX menyatakan Ketentuan Peralihan
BAB XXI Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 September 2018.
52 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat