Peraturan Daerah ini mengatur tentang asas, maksud dan tujuan, ruang lingkup, kedudukan, wewenang, tugas dan fungsi pejabat pengelola barang milik daerah, perencanaan kebutuhan, penganggaran dan pengadaan, penerimaan, penyimpanan dan penyaluran, penggunaan, penatausahaan, pemanfaatan, pengamanan dan pemeliharaan, penilaian, penghapusan, pemindahtanganan, hibah, pembinaan, pengendalian dan pengawasan, pembiayaan, sengketa barang daerah, tuntutan ganti rugi barang.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat