Dalam peraturan ini diatur mengenai ; Ketentuan umum,Pejabat pengeloala barang milik daerah,Perencanaan kebutuhan dan penganggaran ,Pengadaan,penggunaan,pemanfaatan,Pengamanan dan pemeliharaan,Pemindahtanganan,pemusnahan,penghapusan,Penatasahaan,Pengawasan dan pengendalian ,Pengelolaan BMD pada PD yang menggunakan pola pengeloaan keuangan badan layaan umum daerah,barang milik daerah berupa rumah Negara,Ganti rugi dan sanksi,ketentuan lain-lain,ketentuan peralihan,ketentuan penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat