Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan Nomor 1 Tahun 2020

Pengelolaan Barang Milik Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam peraturan ini diatur mengenai ; Ketentuan umum,Pejabat pengeloala barang milik daerah,Perencanaan kebutuhan dan penganggaran ,Pengadaan,penggunaan,pemanfaatan,Pengamanan dan pemeliharaan,Pemindahtanganan,pemusnahan,penghapusan,Penatasahaan,Pengawasan dan pengendalian ,Pengelolaan BMD pada PD yang menggunakan pola pengeloaan keuangan badan layaan umum daerah,barang milik daerah berupa rumah Negara,Ganti rugi dan sanksi,ketentuan lain-lain,ketentuan peralihan,ketentuan penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan
Nomor
1
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Muaradua
Tanggal Penetapan
27 Juli 2020
Tanggal Pengundangan
27 Juli 2020
Tanggal Berlaku
27 Juli 2020
Sumber
LD.2020/No.1
Subjek
PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA / DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan
Bidang
Halaman ini telah diakses 547 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. PERDA Kab. Ogan Komering Ulu Selatan No. 8 Tahun 2010 tentang Pengelolaaan Barang Milik Daerah

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan