Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan No. 8 Tahun 2010

Pengelolaaan Barang Milik Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur pula antara lain mengenai maksud dan tujuan; pejabat pengelola barang milik daerah; perencanaan kebutuhan dan penganggaran; pengadaan; penerimaan dan penyaluran; penggunaan; penatausahaan; pemanfaatan; pengamanan pemeliharaan; penilaian; penghapusan; pemindahtanganan; pengendalian dan pengawasan; pembiayaan; serta tuntutan ganti rugi.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pengelolaaan Barang Milik Daerah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan
Nomor
8
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2010
Tempat Penetapan
Muaradua
Tanggal Penetapan
06 Desember 2010
Tanggal Pengundangan
06 Desember 2010
Tanggal Berlaku
Sumber
LD.2010/NO.8
Subjek
PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA / DAERAH
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan
Bidang
Halaman ini telah diakses 544 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan