Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Jenis Barang, Pejabat Pengelola Barang Milik Daerah, Perencanaan Kebutuhan Dan Penganggaran, Pengadaan, Penerimaan Dan Penyaluran, Pengunaan, Penausahaan,Pemanfataan, Pengamnan Dan Pemeliharaan, Penilaian, Penmghapusan, Pemidahtanganan, Pengendalian Dan pengawasan, pembiayaan, Tuntutan Ganti Rugi, Ketentuan Peralihan, Dan Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat