Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Parkir di Kabupaten Murung Raya
ABSTRAK:
bahwa untuk memberikan kenyamanan bagi pengguna jalan dikota Puruk
Cahu dan sekitarnya, perlu pengaturan dan penertiban terhadap pemilik
kendaraan bermotor agar menempatkannya pada tempat-tempat yang
sudah disediakan. Dengan tersedianya tempat-tempat tersebut, kepada pemilik kendaraan bermotor dipungut retribusi parkir
sebagai salah satu pendapatan daerah.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1980; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang–Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1985; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1990; Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1993; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Peraturan Daerah Kabupaten Murung Raya Nomor 02 tahun 2003; Peraturan Daerah Kabupaten Murung Raya Nomor 03 tahun 2003
B A B I
KETENTUAN UMUM;
B A B II
NAMA OBJEK DAN SUBJEK RETRIBUSI;
B A B III
GOLONGAN RETRIBUSI;
B A B IV
CARA MENGUKUR TINGKAT PENGGUNAAN JASA;
B A B V
PRINSIP DAN SASARAN DALAM PENETAPAN
STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF;
B A B VI
STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF RETRIBUSI;
B A B VII
WILAYAH PEMUNGUTAN;
B A B VIII
SAAT RETRIBUSI TERUTANG;
B A B IX
TATA CARA PEMUNGUTAN;
B A B X
TATA CARA PEMBAYARAN;
B A B XI
PENGURANGAN, KERINGANAN DAN PEMBEBASAN RETRIBUSI;
B A B XII
KETENTUAN PIDANA;
BAB XIII
PENYIDIKAN;
B A B XIV
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Juni 2006.
7 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka No. 10 Tahun 2006
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LD No.2 Seri B 2006
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Bangka Nomor 09 Tahun 1998 tentang Retribusi Penggantian Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akte Catatan Sipil
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tasikmalaya Nomor 10 Tahun 2006
PENYELENGGARAAN - LALU - LINTAS - DAN - ANGKUTAN - JALAN
2006
Peraturan Daerah (Perda) NO. 10, LD Kab Tasikmalaya Tahun 2006 No 10
Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
ABSTRAK:
Bahwa dipandang perlu untuk menetapkan suatu pedoman pelaksanaan kewenangan tersebut sehingga dapat menunjang pelaksanaan pembangunan di Kabupaten Tasikmalaya, perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Tasikmalaya tentang Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
UU No. 14 Tahun 1950; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 14 TAHUN 1992; UU No. 23 Tahun 1997; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Perpu No. 3 Tahun 2005; UU No. 38 Tahun 2004; PP No. 27 Tahun 1983; PP No. 41 Tahun 1993; PP No. 42 Tahun 1993; PP No. 43 Tahun 1995; PP No. 44 Tahun 1993; PP No. 41 Tahun 1999; PP No. 25 Tahun 2000; Perda Kab. Tasikmalaya No. 4 Tahun 2002; Perda Kab. Tasikmalaya No.12 Tahun 2003; Perda Kab. Tasikmalaya No. 7 Tahun 2004; Perda Kab. Tasikmalaya No. 11 Tahun 2005.
Peraturan Ini Mengatur Tentang Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang meliputi Ketentuan Umum, Manajemen Prasaran Jalan, Teknik Lalu Lintas, Pembinaan Teknis Kendaraan Bermotor dan Pembengkelan, Pembinaan Pemakai Jalan, Pembinaan Angkutan, Kendaraan Tidak Bermotor, Retribusi, Pengawasan, Pengendalian dan Pemeriksaan Kendaran Bermotor di Jalan, ketentuan penyidikan, ketentuan pidana, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 30 September 2006.
UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Perpu No. 3 Tahun 2005.
23 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bone Nomor 10 Tahun 2006
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Surat Izin Usaha Perikanan Di Kabupaten Bone
ABSTRAK:
Sumber Daya Perikanan dan Kelautan sebagai bagian
kekayaan daerah Kabupaten Bone perlu dikelola dan dimanfaatkan
secara optimal dan rasional untuk sebesar-besarnya kemakmuran
rakyat; untuk mewujudkan hal itu diperlukan pengaturan pengelolaan
dan pemanfaatannya yang mengarah kepada terpeliharanya
ketersediaan sumber daya ikan secara lestari.
1.Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup
4. Undang-Undang Nomor 18 tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
5. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
6. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan
7. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
8. Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2002 tentang Usaha Perikanan
9. Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah
10. Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor kEP.13 / MEN / 2004 tanggal 8 Maret 2004 tentang Nelayan ANDON; 11. Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor kEP. 30 /MEN /2004 tanggal 8 Maret 2004 tanggal 28 Juli 2004 tentang Pemasangan dan Pemanfaatan Rumpon.
SURAT IZIN USAHA PERIKANAN DI KABUPATEN BONE
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Maret 2006.
16 HALAMAN
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Samarinda No. 10 Tahun 2006
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, Lembar Daerah Kota Samarinda Tahun 2006 No. 10
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PAJAK PARKIR
ABSTRAK:
Untuk melakukan ketentuan Pasal 2 ayat (2) huruf g Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pajak Hotel.
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah : UU No. 27 Tahun 1959; UU No. 08 Tahun 1981; UU No. 06 Tahun 1983; UU No. 14 Tahun 1993; UU No. 17 Tahun 1997; UU No. 19 Tahun 1997; UU No. 34 Tahun 2000; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 14 Tahun 2002; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 65 Tahun 2001; PPNo. 43 Tahun 1993; PP No. 44 Tahun 1993; PERMENDAGRI No. 01 Tahun 2003; KEPMENDAGRI No. 173 Tahun 1997; KEPMENDAGRI No. 73 Tahun 1999; PERDAKOT SAMARINDA No. 04 Tahun 2002; dan Surat Menkeu No. S-050/MK.10/2006 tanggal 11 April 2006.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang pajak parkir yang meliputi : Penyelenggaraan Tempat Parkir; Izin Penyelenggaraan; Lokasi dan Fasilitas Tempat Parkir Diluar Badan Jalan; Nama, Objek serta Subjek Wajib Pajak; Struktur dan Besarnya Tarif; Penetapan dan Ketetapan Pajak Daerah; Prinsip dan Sasaran Dalam Penetapan Struktur Sewa Parkir dan Pajak Parkir Diluar Badan Jalan; Tata Cara Pemungutan; Biaya Pemungutan; Bentuk/Desain Karcis Parkir; Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa; Pembetulan, Pembatalan Pengurangan Ketetapan, dan Penghapusan/Pengurangan Sanksi Administrasi; Tata Cara Pembayaran dan Penagihan; Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak; Keberatan dan Banding; Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Pajak; Instansi Pemungut; Pengawasan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Penyidikan; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Agustus 2006.
17
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Semarang Nomor 10 Tahun 2006
Peraturan Daerah (Perda) tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pengesahan, Pengangkatan Dan/Atau Pemberhentian Perangkat Desa
ABSTRAK:
bahwa dengan telah diundangkannya Undang-Undang Nomor 32
Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan Atas Undang-Undang
Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah Menjadi
Undang-Undang, maka Peraturan Daerah Kabupaten Semarang
Nomor 7 Tahun 2000 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan
Dan / Atau Pengangkatan Perangkat Desa yang diundangkan
dalam Lembaran Daerah Kabupaten Semarang Tahun 2000
Nomor 21 perlu ditinjau kembali;
bahwa sehubungan dengan hal tersebut di atas, dipandang perlu
menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Semarang tentang Tata
Cara Pencalonan, Pemilihan, Pengesahan, Pengangkatan Dan /
Atau Pemberhentian Perangkat Desa;
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 67 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang
Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pengesahan, Pengangkatan Dan/Atau Pemberhentian Perangkat Desa
yang meliputi
Kedudukan Perangkat Desa, Pengisian, Sumpah /Janji Dan Pelantikan, Pembiayaan, Larangan Bagi Perangkat Desa, Pemberhentian Sementara Dan Pemberhentian Perangkat Desa Lainnya, Tindakan Penyidikan, Ketentuan Peralihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Juni 2006.
Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 7 Tahun 2000 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan Dan Atau Pengangkatan Perangkat Desa dicabut.
18 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Yogyakarta No. 10 Tahun 2006
Peraturan Daerah (Perda) NO. 10, LD.2006/NO.2.SERI.B
Peraturan Daerah (Perda) tentang Retribusi Terminal Penumpang
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan ketertiban dan kepastian dalam pemungutan retribusi serta untuk meningkatkan pengaturan pelayanan di lingkungan Terminal Penumpang Yogyakarta perlu penyesuaian jenis, komponen dan besaran retribusinya; bahwa Retribusi Terminal Penumpang yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 10 Tahun 2000 sudah tidak sesuai lagi dengan kondisi dan perkembangan sosial ekonomi saat ini, sehingga perlu dicabut untuk dilakukan penyesuaian jenis, komponen dan besaran retribusinya;
Dasar Hukum Peraturan: Undang-undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 14 Tahun 1992; Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000; Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 8 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1993; Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 1993; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1993; Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1993; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 72 Tahun 1993; .Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 31 Tahun 1995; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 174 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 175 Tahun 1997; .Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 72 Tahun 1999; Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 35 Tahun 2003; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Yogyakarta Nomor 2 Tahun 1988; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Yogyakarta Nomor 1 Tahun 1992; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Yogyakarta Nomor 6 Tahun 1992; Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 9 Tahun 2000;
Materi Pokok: Ketentuan Umum; Nama, Objek, dan Subjek Retribusi; Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa; Prinsip dan Sasaran Dalam Penetapan Struktur dan Besaran Tarif; Masa Retribusi dan Saat Retribusi Terutang; Tata Cara Pemungutan; Tata Cara Pembayaran; Pengurangan, Keringanan, dan Pembebasan Retribusi; Kadaluwarsa Penagihan; Ketentuan Pidana, Penyidikan; Pengawasan, Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal .
Mencabut: Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 10 Tahun 2000 tentang Retribusi Terminal Penumpang.
Jumlah Halaman: 15 hlm. Lampiran: 4 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Barat Nomor 10 Tahun 2006
Peraturan Daerah (Perda) NO. 10, LD 2006/ No.7 Seri E
Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Perlindungan Penyandang Cacat
ABSTRAK:
bahwa penyandang cacat merupakan bagian dari masyarakat yang mempunyai kedudukan, hak, kewajiban dan peran yang sama; bahwa untuk mewujudkan kemandirian dan kesejahteraan penyandang cacat diperlukan pengakuan, penghormatan dan pemenuhan hak-hak penyandang cacat sehingga mendapatkan penerimaan penuh di segala lapisan masyarakat; bahwa guna menyelenggarakan perlindungan penyandang cacat maka diperlukan sarana, prasarana dan upaya yang lebih memadai, terpadu dan berkesinambungan dari Pemerintah Daerah serta semua lapisan masyarakat; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, b dan c perlu ditetapkan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat tentang Penyelenggaraan Perlindungan Penyandang Cacat;
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1998; Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005; Keputusan Presiden Nomor 83 Tahun 1999; Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor Per-02/MEN/1999; Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 19 Tahun 2006; Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM.6 Tahun 1994; Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 468/KPTS/1998; Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM.71 Tahun 1999; Keputusan Menteri Sosial Nomor 107/HUK/1999; Keputusan Menteri Tenaga Kerja Nomor Kep.205/MEN/1999; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 3 Tahun 2005;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang asas dan tujuan, tugas dan wewenang pemerintah daerah, kesamaan kesempatan, aksesibilitas, rehabilitasi, bantuan sosial, pemeliharaan taraf kesejahteraan sosial, informasi bagi penyandang cacat, tanda-tanda khusus bagi penyandang cacat tuna netra dan tuna rungu dalam berlalu lintas, partisipasi dan peran masyarakat, lembaga koordinasi dan pengendalian peningkatan kesejahteraan sosial penyandang cacat daerah, insentif dan penghargaan, tugas pembantuan, pemberdayaan dan kemitraan, pembinaan dan pengawasan, sanksi administrasi, penyidikan, ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Oktober 2006.
73 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sumedang Nomor 10 Tahun 2006
Peraturan Daerah (Perda) NO. 10, LD Kab. Sumedang Tahun 2006 No. 13 Seri D
Peraturan Daerah (Perda) tentang Perubahan Pertama atas Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang Nomor 4 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembentukan Badan Permusyawaratan Desa
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Desember 2006.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat