Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pelantikan, dan Pemberhentian Kepala Desa
ABSTRAK:
Perda ini ditetapkan dengan pertimbangan bahwa sehubungan dengan Undang-Undang (UU) Nomor 34 Tahun 2003 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2003 tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah, dan dalam rangka meningkatkan fungsi dan profesionalitas birokrasi dalam melayani masyarakat, serta akuntabilitas pengaturan kepentingan masyarakat setempat, pemerintahan desa yang ada di Kabupaten Melawi dinilai sudah tidak sesuai lagi sehingga perlu ditata kembali.
Perda ini didasarkan pada:
1. UU Nomor 34 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Melawi dan Kabupaten Sekadau di provinsi Kalimantan Barat;
2. UU Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan;
3. UU Nomor 25 tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional;
4. UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah denagn UU Nomor 8 Tahun 2005 2005 tentang Pentapan Peraturan Pemerintah Daerah menjadi Undang-Undang;
5. UU Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah;
6. UU nomor 25 tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Provinsi sebagai Daerah Otonom;
7. PP Nomor 8 tahun 2003 tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah;
8. PP Nomor 72 tahun 205 tentang Desa;
9. PP Nomor 73 tahun 2005 tentang kelurahan;
10. PP Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
Perda ini memuat materi pokok sebagai berikut:
1. Ketentuan umum;
2. Pemilihan Kepala Desa;
3. Pelaksanaan pemilihan;
4. Pengesahan dan pelantikan;
5. Masa jabatan Kepala Desa;
6. Mekanisme laporan pertanggungjawaban;
7. Larangan kepala desa;
8. Tindakan penyidikan terhadap kepala desa;
9. Mekanisme pemberhentian dan pemberhentian sementara kepala desa;
10. Pejabat yang mewakili dalam hal kepala desa berhalangan;
11. Mekanisme pengangkatan penjabat kepala desa;
12. Berakhirnya masa jabatan kepala desa;
13. Ketentuan lain-lain;
14.Ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Agustus 2006.
Semua ketentuan yang bertentangan dengan Perda ini dinyatakan tidak berlaku.
Hal lain yang belum cukup diatur, akan diatur lebih kanjut dengan peraturan Bupati.
15 Halaman, 1 Halaman Penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Garut Nomor 9 Tahun 2006
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Daerah
Tingkat II Karanganyar Nomor 24 Tahun 2001
Tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangaka meningkatkan ketertiban dan keselamatan lalu lintas angkutan
jalan, maka setiap kendaraan angkutan harus memenuhi syarat teknis dan laik jalan, oleh
karenanya perlu dilakukan pengujian kendaraan bermotor.
b. bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 24 Tahun 2001 tentang
Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor tidak sesuai dengan perkembangan maka perlu
diubah.
c. bahwa untuk maksud tersebut perlu diatur dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Npmpr 34 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 23 tahun 1997; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8
Tahun 2005; Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 1993; Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1993; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Karanganyar Nomor 7 Tahun 1990; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Karanganyar Nomor 24 Tahun 2001.
Peraturan ini mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 24 Tahun 2001 tentang Retribusi Pengujian
Kendaraan Bermotor.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 April 2006.
Mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 24 Tahun 2001 tentang Retribusi Pengujian
Kendaraan Bermotor
3 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kapuas Nomor 9 Tahun 2006
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Kapuas Tahun Anggaran 2006
ABSTRAK:
Bahwa dengan adanya kebijakan Pemerintah dan atau Pemerintah Daerah yang bersifat strategis/penyesuaian capaian target penerimaan daerah dan kebutuhan yang mendesak , maka arah dan kebijakan mumum APBD telah dilakukan perubahan dan telah disepakati pada tanggal tahun.
Undang - Undang Nomor 27 Tahun 1959, Undang - Undang Nomor 12 Tahun 1985, Undang - Undang Nomor 18 Tahun 1997, Undang - Undang Nomor 18 Tahun 1997, Undang - Undang Nomor 21 Tahun 1997, Undang - Undang Nomor 28 Tahun 1999, Undang - Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang - Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang - Undang Nomor 10 tahun 2004, Undang - Undang Nomor 32 Tahun 2004, Undang - Undang Nomor 33 Tahun 2004.
Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2006, terdiri dari:
1. Pendapatan,
2. Belanja,
3. Pembiayaan,
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 November 2006.
6 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jambi No. 9 Tahun 2006
Retribusi Jasa Pelayanan Pengujian dan Sertifikasi Mutu Barang
2006
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LD.2006/NO.6
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Jasa Pelayanan Pengujian dan Sertifikasi Mutu Barang
ABSTRAK:
Sesuai dengan Surat Sekretaris Jendral Departemen Perindustrian dan Perdagangan Nomor: 605/SJ/VIII/2000 tanggal 23 Agustus 2000 tentang Unit Pelaksana Teknis Departemen dan Lembaga Negara Non Departemen (LPND), maka Balai Pengujian dan Sertifikasi Mutu Barang Jambi dapat diserahkan pengelolaannyya ke daerah dalam rangka otonomi daerah;
Sesuai dengan Perda Prov. Jambi No. 15 tahun 2002 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknik Dinas (UPTD) pada Dinas-dinas Provinsi Jambi dibentuk UPTD Balai Pengujian dan Sertifikasi Mutu Barang pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Jambi yang bertugas memberi pelayanan untuk, mengukur kwalitas dan sertifikasi mutu barang;
Berdasarkan pertimbangan huruf a dan b di atas dan dalam rangka melindungi konsumen dalam penggunaan produk yang dihasilkan dan menggali sumber pendapatan daerah terhadap pemberian pelayanan pengujian, pengawasan dan sertifikasi mutu barang yang dilakukan oleh Balai Pengujian dan Sertifikasi Mutu Barang tersebut dikenakan Retribusi Daerah yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
UU No. 61; UU No. 18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 34 Tahun 2000; UU No. 8 tahun 1999; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah UU No. 8 Tahun 2005; UU No. 33 tahun 2004; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 102 Tahun 2000; PP No. 66 Tahun 2001; PP No. 58 Tahun 2003; Kepmendagri dan Otda No. 7 Tahun 2003; Perda Prov. Jambi No. 15 Tahun 2002
Perda ini mengatur mengenai Retribusi Jasa Pelayanan Pengujian dan Sertifikasi Mutu Barang, meliputi: Pengujian dan Sertifikasi Mutu Barang; Nama, Objek dan Subjek Retribusi; Golongan Retribusi dan Tingkat Penggunaan Jasa; Prinsip Dalam Penetapan Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi; Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi; Wilayah Pemungutan; Masa dan Saat Retribusi Terhutang; Surat Pendaftaran dan Penetapan Retribusi Terhutang; Tata Cara Pemungutan, Pembayaran dan Penyetoran Retribusi; Sanksi Administrasi; Keberatan; Pengembalian dan Kelebihan Pembayaran; Pengurangan, Keringanan, dan Pembebasan Retribusi; Pembinaan dan Pengawasan; Ketentuan Pidana; Penyidikan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 November 2006.
Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Perda ini sepanjang mengenai pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Gubernur.
Bentuk, isi serta tata cara pengisian dan penyampaian SPTORD, SKRD, atau dokumen lain yang dipersamakan; tata cara penyetoran hasil retribusi ke Kas Daerah; tata cara pemungutan, pembayaran, penyetoran, tempat pembayaran retribusi; tata cara pengurangan, keringanan, dan pembebasan retribusi, diatur dengan Peraturan Gubernur
12 hlm.; Penjelasan 2 hlm.; Lampiran 8 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sukabumi Nomor 9 Tahun 2006
pokok - pokok - pengelolaan - keuangan - daerah - kabupaten - sukabumi
2006
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LD 2006/No.3 Seri A
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Sukabumi
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka tertib Pengelolaan Keuangan Daerah berdasarakan ketentuan Pasal 194 UU No. 32 Tahun 2004 maka nperlu diatur dan ditetapkan dengan Perda.
Dasar Hukum Peraturan Bupati Ini Adalah UU No. 14 Tahun 1950; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 10 Tahun 2004; UU N0o. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU no. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 66 Tahun 1998; PP No. 23 Tahun 2003; PP No. 24 Tahun 2004; Pp No. 14 Tahun 2005; PP No. 23 Tahun 2005; PP No. 24 Tahun 2005; PP No. 54 Tahun 2005; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005; PP No. 57 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 65 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 2 Tahun 2006; PP No. 6 Tahun 2006; PP No. 8 Tahun 2006; Pp No. 7 Tahun 2005; Keputusan Presiden No. 80 Tahun 2003; Permendagri No. 15 Tahun 1997; Perds Kab. Sukabumi Nio. 31 Tahun 2000; Perda Kab. Sukabumi No. 14 Tahun 2002; Perda Kab. Sukabumi No. 15 Tahun 2002;Perda Kab. Sukabumi No. 16 Tahun 2002; Perda kab. Sukabumi No. 1 Tahun2006.
Peraturan Bupati Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Asas Umum Dan Pejabat Pengelola Keuangan Daerah, Asas Umum Dan Stuktur APBD,Penyusunan Rancangan APBD, Penetapana APBD, Pelaksanaan APBD, Laporan Realisasi Semester Pertama, Penatausahaan Keuangan Daerah, Pertanggungjawaban Pelaksaan APBD, Pengendalian Defisit Dan Pengunaan Surplus APBD, Kekayaan Dan Kewajiban, Pengawasan Dan Pemeriksaan Pengelola Keuangan Daerah, Penyelesaian Kerugian Daerah, Pengelola Keuangan Dan Layanan Umum Daerah, Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Agustus 2006.
38 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kendal Nomor 9 Tahun 2006
PERDA Kab. Kendal No. 7 Tahun 2003 tentang Perubahan Pertama Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 5 Tahun 2000 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 5 Tahun 2000
PENYELENGGARAAN PENDAFTARAN PENDUDUK DAN PENCATATAN SIPIL
2006
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LD.2006/No.9
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil di Kabupaten Kendal
ABSTRAK:
bahwa untuk mendukung tertib adrninistrasi pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil, perlu diatur mengenai penataan penyelenggaraan dan penertiban dokumen kependudukan; bahwa dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 25 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil di Daerah, maka Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 5 Tahun 2000 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk Dan Akta Catatan Sipil yang telah diubah dua kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 5 Tahun 2005 tentang Perubahan Kedua Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 5 Tahun 2000 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk Dan Akta Catatan Sipil, sudah tidak sesuai dengan perkembangan dan keadaan sehingga perlu diganti; bahwa untuk melaksanakan ketentuan sebagaimana tersebut huruf "a" dan "b" di atas, maka perlu ditetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Kendal tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil di Kabupaten Kendal;
Staatsblad Tahun 1849 Nomor 25; (Staatsblad Tahun 1917 Nomor 130; Staatsblad Tahun 1920 Nomor 751; Staatsblad Tahun 1936 Nomor 607; Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 62 Tahun 1958; Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974; Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-undang Nomor 9 Tahun 1992; Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000; Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002; Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-unclang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 8 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerin tah N omor 31 Tahun 1994; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 88 Tahun 2004; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 28 Tahun 2005; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kendal Nomor 1 Tahun 1988; Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 6 Tahun 2001; Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 8 Tahun 2002; Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 10 Tahun 2003;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang ketentuan umum, penyelenggaraan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil, registrar dan pejabat pencatat sipil, hak dan kewajiban, pendaftaran penduduk, pencatatan sipil, blangko dokumen kependudukan, penatausahaan pendaftarab penduduk dan pencatatan sipil, pelayanan pencatatan sipil, retribusi pelayanan penyelenggaraan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil, sanksi administrasi, pelaksanaan dan pembinaan, ketentuan pidana, penyidikan, pengecualian, ketentuan lain-lain, ketentuan peralihan, dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Maret 2006.
Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 5 Tahun 2000 dicabut
55 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jepara Nomor 9 Tahun 2006
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2006
ABSTRAK:
bahwa sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 4 Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2006 tentan Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2006, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2006;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 14 Tahun 2002; Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 8 Tahun 2004; Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 1 Tahun 2008;
Peraturan Daerah ini mengatur tantang Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2006 yang terdiri atas Pendapatan, Belanja dan Pembiayaan. Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah sebagaimana tercantum dalam lampiran.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 September 2006.
5 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Samarinda No. 09 Tahun 2006
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 09, Lemabar Daerah Kota Samarinda Tahun 2006 No. 09
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PAJAK PENERANGAN JALAN
ABSTRAK:
Sebagai salah satu sumber pendapatan daerah yang diberdayakan guna memebiayai penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan dan kesejahteraan masyarakat, perlu diadakan penyesuaian dan perubahan yang disesuaikan dengan perkembangan sosial ekonomi masyarakat dan Peraturan perundang-undangan yang berlaku. Maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pajak Penerangan Jalan.
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah : UU No. 27 Tahun 1959; UU No. 08 Tahun 1981; UU No. 06 Tahun 1983; UU No. 17 Tahun 1997; UU No. 19 Tahun 1997; UU No. 34 Tahun 2000; UU No. 14 Tahun 2002; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 65 Tahun 2001; PERMENDAGRI No. 11 Tahun 1992; KEPMENDAGRI No. 06 Tahun 2003; Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Pertambanngan dan Energi Nomor 71A Tahun 1993 dan Nomor 2862/K/841/MPE/1993 tanggaln31 Agustus 1993; dan Surat Menkeu Nomor S-050/MK.10/2006 tanggal 11 April 2006.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang pajak penerangan jalan yang meliputi : Nama, Objek dan Subjek Pajak; Dasar Pengenaan dan Tarif Pajak; Masa Pajak, Saat Pajak Terutang dan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah; Penetapan dan Ketetapan Pajak Daerah; Tata Cara Pembayaran; Tata Cara Penagihan; Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Pajak; Tata Cara Pembentukan, Pembatalan Pengurangan Ketetapan dan Penghapusan/Pengurangan Sanksi Administrasi; Keberatan dan Banding; Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak; Kadaluarsa Penagihan; Ketentuan Pidana; Penyidikan; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Agustus 2006.
15
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat