Peraturan Daerah ini mengatur tentang : Badan Permusyawaratan Desa dengan sistematika berikut : 1. Ketentuan Umum 2. Pengisian Keanggotaan Badan Permusyawaratan Desa 3. Kedudukan, Kewenangan, Fungsi dan Hak Badan Permusyawaratan Desa 4. Hak, Kewajiban dan Larangan Anggota Badan Permusyawatan Desa 5. Mekanisme Musyawarah Badan Permusyawaratan Desa 6. Pengisian Keanggotaan Badan Permusyawaratan Desa Antar Waktu 7. Pemberhentian Anggota Badan Permusyawaratan Desa 8. Penggantian Anggota dan Pimpinan Badan Permusyawaratan Desa 9. Peraturan Tata Tertib Badan Permusyawaratan Desa 10. Tata Cara Menggali, Menampung Dan Menyalurkan Aspirasi Masyarakat 11. Hubungan Kerja Badan Permusyawaratan Desa Dengan Kepala Desa dan Lembaga Kemasyarakatan 12. Ketentuan Lain-Lain 13. Ketentuan Peralihan 14. Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat