Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sumedang No. 4 Tahun 2015

BADAN PERMUSYAWARATAN DESA

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah ini mengatur tentang : Badan Permusyawaratan Desa dengan sistematika berikut : 1. Ketentuan Umum 2. Pengisian Keanggotaan Badan Permusyawaratan Desa 3. Kedudukan, Kewenangan, Fungsi dan Hak Badan Permusyawaratan Desa 4. Hak, Kewajiban dan Larangan Anggota Badan Permusyawatan Desa 5. Mekanisme Musyawarah Badan Permusyawaratan Desa 6. Pengisian Keanggotaan Badan Permusyawaratan Desa Antar Waktu 7. Pemberhentian Anggota Badan Permusyawaratan Desa 8. Penggantian Anggota dan Pimpinan Badan Permusyawaratan Desa 9. Peraturan Tata Tertib Badan Permusyawaratan Desa 10. Tata Cara Menggali, Menampung Dan Menyalurkan Aspirasi Masyarakat 11. Hubungan Kerja Badan Permusyawaratan Desa Dengan Kepala Desa dan Lembaga Kemasyarakatan 12. Ketentuan Lain-Lain 13. Ketentuan Peralihan 14. Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sumedang Nomor 4 Tahun 2015 tentang BADAN PERMUSYAWARATAN DESA
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Sumedang
Nomor
4
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Sumedang Utara
Tanggal Penetapan
06 April 2015
Tanggal Pengundangan
06 April 2015
Tanggal Berlaku
06 April 2015
Sumber
LD 2015/NO.4
Subjek
DESA
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Sumedang
Bidang
Halaman ini telah diakses 1979 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

FILE-FILE PERATURAN

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PERDA Kab. Sumedang No. 13 Tahun 2019 tentang Badan Permusyawaratan Desa
Mencabut :
  1. PERDA Kab. Sumedang No. 10 Tahun 2006 tentang Perubahan Pertama atas Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang Nomor 4 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembentukan Badan Permusyawaratan Desa
  2. PERDA Kab. Sumedang No. 4 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembentukan Badan Permusyawaratan Desa

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan