Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sumedang Nomor 4 Tahun 2005

Pedoman Pembentukan Badan Permusyawaratan Desa

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sumedang Nomor 4 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembentukan Badan Permusyawaratan Desa
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Sumedang
Nomor
4
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2005
Tempat Penetapan
Sumedang Utara
Tanggal Penetapan
13 Oktober 2005
Tanggal Pengundangan
14 November 2005
Tanggal Berlaku
14 November 2005
Sumber
LD Kab. Sumedang Tahun 2005 No. 13 Seri D
Subjek
PEMBENTUKAN, PERUBAHAN, DAN PEMBUBARAN KOMISI / KOMITE / BADAN / DEWAN / STAF KHUSUS / TIM / PANITIA
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Sumedang
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 68 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PERDA Kab. Sumedang No. 4 Tahun 2015 tentang BADAN PERMUSYAWARATAN DESA
Diubah dengan :
  1. PERDA Kab. Sumedang No. 10 Tahun 2006 tentang Perubahan Pertama atas Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang Nomor 4 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembentukan Badan Permusyawaratan Desa
Mencabut :
  1. PERDA Kab. Sumedang No. 30 Tahun 2000 tentang Pedoman Pembentukan Badan Perwakilan Desa

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan