Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang pajak parkir yang meliputi : Penyelenggaraan Tempat Parkir; Izin Penyelenggaraan; Lokasi dan Fasilitas Tempat Parkir Diluar Badan Jalan; Nama, Objek serta Subjek Wajib Pajak; Struktur dan Besarnya Tarif; Penetapan dan Ketetapan Pajak Daerah; Prinsip dan Sasaran Dalam Penetapan Struktur Sewa Parkir dan Pajak Parkir Diluar Badan Jalan; Tata Cara Pemungutan; Biaya Pemungutan; Bentuk/Desain Karcis Parkir; Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa; Pembetulan, Pembatalan Pengurangan Ketetapan, dan Penghapusan/Pengurangan Sanksi Administrasi; Tata Cara Pembayaran dan Penagihan; Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak; Keberatan dan Banding; Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Pajak; Instansi Pemungut; Pengawasan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Penyidikan; dan Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat