Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka No. 10 Tahun 2006

Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Bangka Nomor 09 Tahun 1998 tentang Retribusi Penggantian Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akte Catatan Sipil

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bangka Nomor 10 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Bangka Nomor 09 Tahun 1998 tentang Retribusi Penggantian Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akte Catatan Sipil
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bangka
Nomor
10
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2006
Tempat Penetapan
Sungailiat
Tanggal Penetapan
20 Maret 2006
Tanggal Pengundangan
24 April 2006
Tanggal Berlaku
Sumber
LD No.2 Seri B 2006
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bangka
Bidang
Halaman ini telah diakses 675 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PERDA Kab. Bangka No. 4 Tahun 2009 tentang Retribusi Penerbitan Dokumen Kependudukan

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan