Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Murung Raya Nomor 10 Tahun 2006

Retribusi Parkir di Kabupaten Murung Raya

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

B A B I KETENTUAN UMUM; B A B II NAMA OBJEK DAN SUBJEK RETRIBUSI; B A B III GOLONGAN RETRIBUSI; B A B IV CARA MENGUKUR TINGKAT PENGGUNAAN JASA; B A B V PRINSIP DAN SASARAN DALAM PENETAPAN STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF; B A B VI STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF RETRIBUSI; B A B VII WILAYAH PEMUNGUTAN; B A B VIII SAAT RETRIBUSI TERUTANG; B A B IX TATA CARA PEMUNGUTAN; B A B X TATA CARA PEMBAYARAN; B A B XI PENGURANGAN, KERINGANAN DAN PEMBEBASAN RETRIBUSI; B A B XII KETENTUAN PIDANA; BAB XIII PENYIDIKAN; B A B XIV KETENTUAN PENUTUP

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Murung Raya Nomor 10 Tahun 2006 tentang Retribusi Parkir di Kabupaten Murung Raya
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Murung Raya
Nomor
10
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2006
Tempat Penetapan
Puruk Cahu
Tanggal Penetapan
12 Juni 2006
Tanggal Pengundangan
12 Juni 2006
Tanggal Berlaku
12 Juni 2006
Sumber
LD.2006/27
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Murung Raya
Bidang
Halaman ini telah diakses 419 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan