Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pengesahan, Pengangkatan Dan/Atau Pemberhentian Perangkat Desa yang meliputi Kedudukan Perangkat Desa, Pengisian, Sumpah /Janji Dan Pelantikan, Pembiayaan, Larangan Bagi Perangkat Desa, Pemberhentian Sementara Dan Pemberhentian Perangkat Desa Lainnya, Tindakan Penyidikan, Ketentuan Peralihan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat