Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tasikmalaya Nomor 10 Tahun 2006

Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Ini Mengatur Tentang Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang meliputi Ketentuan Umum, Manajemen Prasaran Jalan, Teknik Lalu Lintas, Pembinaan Teknis Kendaraan Bermotor dan Pembengkelan, Pembinaan Pemakai Jalan, Pembinaan Angkutan, Kendaraan Tidak Bermotor, Retribusi, Pengawasan, Pengendalian dan Pemeriksaan Kendaran Bermotor di Jalan, ketentuan penyidikan, ketentuan pidana, ketentuan penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tasikmalaya Nomor 10 Tahun 2006 tentang Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Tasikmalaya
Nomor
10
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2006
Tempat Penetapan
Singaparna
Tanggal Penetapan
29 September 2006
Tanggal Pengundangan
30 September 2006
Tanggal Berlaku
30 September 2006
Sumber
LD Kab Tasikmalaya Tahun 2006 No 10
Subjek
LALU LINTAS, JALAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 20 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan