Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD.2003/No. 14 Seri B
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pajak Pajak Rastoran
ABSTRAK:
bahwa dengan berlakunya Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, pengaturan tentang pajak hotel dan restoran merupakan kewenangan Daerah yang masing-masing berdiri sendiri; bahwa berdasarkan hat tersebut huruf a di atas dan dalam rangka operaslonalisasl pajak hotel dan restoran secara lebih terarah dan optimal, dipandang perlu meninjau kembali Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 11 Tahun 2000 tentang Pajak Hotel dan Restoran, untuk kemudian masing-masing diadakan penyesualan dan pengaturan kemball dalam Peraturan Daerah tersendiri; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud huruf a dan b di atas, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pajak Restoran;
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 17 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 19 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999; Peraturan Pemerlntah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerlntah Nomor 25 Tahun 2000; Peraturan Pemerlntah Nomor 105 Tahun 2000; Peraturan Pemerlntah Nomor 65 Tahun 2001;
Peraturan Daerah ini mengatur hal-hal terkait Pajak Restoran. Hal-hal yang diatur antara lain nama, obyek, subyek dan wajib pajak, dasar pengenaan, tarif fan cara perhitungan pajak, tata cara pemungutan, wilayah pemungutan dan perhitungan pajak, masa pajak dan saat terutang, surat pemberitahuan pajak daerah dan tata cara penetapan pajak, tata cara pembayaran dan penagihan pajak, tata cara pengurangan, keringanan dan pembebasan pajak, tata cara pembetulan, pembatalan, pengurangan ketetapan dan penghapusan atau pengurangan sanksi administrasi, keberatan dan banding, tata cara pengembalian kelebihan pembayaran pajak, kadaluarsa, penyidikan, sanksi administrasi dan ketentuan pidana bagi yang melakukan pelanggaran atas ketentuan dalam peraturan ini. Uraian lebih lanjut terdapat dalam Penjelasan atas peraturan ini.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Juni 2003.
Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 11 Tahun 2000 dicabut.
15 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ciamis Nomor 7 Tahun 2020
PERDA Kab. Ciamis No. 13 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis No 13 Tahun 2011 Tentang Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum
Mengubah :
PERDA Kab. Ciamis No. 13 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis No 13 Tahun 2011 Tentang Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 13 Tahun 2011 Tentang Retribusi Pelayanan Parkir di tepi Jalan Umum
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2020.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Boyolali Nomor 7 Tahun 2023
keringanan - pengurangan - pembebasan pajak daerah
2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 7, BD.2023/NO.7
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pemberian Keringanan, Pengurangan, dan Pembebasan Pajak Daerah
ABSTRAK:
bahwa keringanan, pengurangan, dan pembebasan pajak
daerah merupakan hak bagi wajib pajak Daerah; bahwa dalam rangka memberikan hak bagi wajib pajak daerah perlu pengaturan tata cara pemberian keringanan, pengurangan, dan pembebasan pajak daerah;
bahwa dalam rangka memberikan dasar hukum dan
kepastian
hukum dalam penyelenggaraan pemberian
keringanan, pengurangan, dan pembebasan pajak daerah,
perlu menyusun tata cara pemberian keringanan,
pengurangan, dan pembebasan pajak daerah dengan
Peraturan Bupati; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pemberian Keringanan,
Pengurangan, dan Pembebasan Pajak Daerah;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum, Jenis Pajak yang Diberikan Keringanan, Pengurangan dan Pembebasan Pajak, Jenis Ketetapan Pajak yang Diberikan Keringanan, Pengurangan dan Pembebasan Pajak, Pemberian Keringanan, Pengurangan dan Pembebasan Pajak, Tata Cara Pengajuan Permohonan dan Persyaratan Pemberian Keringanan dan Pengurangan Pajak, Tata Cara Penyelesaian Permohonan Keringanan dan Pengurangan Pajak Daerah dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Februari 2023.
12 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purbalingga Nomor 7 Tahun 1987
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pajak Penerangan Jalan
ABSTRAK:
bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga Nomor 18 Tahun 1983 tentang Iuran Penerangan Jalan Umum, yang telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 1986 tentang Perubahan Pertama Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga Nomor 18 Tahun 1983 tentang Iuran Penerangan Jalan Umum, sudah tidak sesuai lagidan perlu ditinjau kembali; bahwa penerangan jalan umum yang memiliki tenaga listrikdari Peusahaan Listrik Negara (PLN), yang bertujuan disamping untuk mencapai keindahan, perasaan tenteram dan aman bagi masyarakat juga untuk menunjang terjaminnya keamanan dan ketertiban, pembayaran rekening pemakaian tenaga listriknya dibebankan kepada Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga; bahwa untuk mendukung pembangunan daerah diperlukan partisipasi masyarakat dalam bentuk kewajiban membayar pajak, sehingga dipandang perlu mengatur kembali Iuran Penerangan JalanUmum dalam bentuk Peraturan Daerah tentang Pajak Penerangan Jalan;
Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974; Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 11/Drt. Tahun 1957; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1953; Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan dan Menteri Pertamtambangan dan Energi tanggal 8 Oktober 1982 Nomor 297 Tahun 1982,
Nomor 687/Kmk.07/1982, Nomor 1144/KPTS/M/Pertamben/1982; Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat II Jawa Tengah Nomor 974/911/1987;
Peraturan Daerah (Perda) ini mengatur tentang Pajak Penerangan Jalan yang meliputi ketentuan umum, penyelenggaraan penerangan jalan, subyek, obyek dan wajib pajak, tarif pajak penerangan jalan, pembebasan dan pengurangan pajak, pengawasan dan penyidikan, ketentuan pidana, ketentuan peralihan dan penutup. Penjelasan lebih lanjut terdapat dalam Lampiran.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Oktober 1987.
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga Nomor 18 Tahun1983 dicabut.
7 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banda Aceh Nomor 7 Tahun 2023
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tata Cara Pengalokasian dan Penetapan Rincian Bagian Dari Hasil Pajak Untuk Gampong Tahun Anggaran 2023
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 97 ayat (3) dan ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah Kedua kalinya dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, perlu mengatur Tata Cara Pengalokasian dan Penetapan Rincian Bagian dari Hasil Pajak untuk setiap Gampong; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota Banda Aceh tentang Tata Cara Pengalokasian dan Penetapan Rincian Bagian Dari Hasil Pajak Untuk Gampong Tahun Anggaran 2023.
Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah : UU Nomor 8 (drt) Tahun 1956; UU Nomor 11 Tahun 2006; UU Nomor 6 Tahun 2014; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 5 Tahun 1983; PP Nomor 43 Tahun 2014; Permendagri Nomor 114 Tahun 2014; Permendagri Nomor 44 Tahun 2016; Permendagri Nomor 20 Tahun 2018; Qanun Kota Banda Aceh Nomor 3 Tahun 2010; Qanun Kota Banda Aceh Nomor 7 Tahun 2022;
Dalam Peraturan Walikota ini mengatur 12 Pasal terdiri BAB I Ketentuan Umum, BAB II Tata Cara Pengalokasian dan Rincian Bagian Dari Hasil Pajak, BAB III Penyaluran Bagian Dari Hasil Pajak, BAB IV Penggunaan Bagian Dari Hasil Pajak, BAB V Pelaporan Bagian Dari Hasil Pajak, BAB VI Sanksi, BAB X Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Maret 2023.
mencabut Peraturan Walikota Banda Aceh Nomor 90 Tahun 2021
8 Hlm , Lampiran : 4 Hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Batang Nomor 7 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 20 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum
ABSTRAK:
bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 110 ayat (1) UndangUndang
Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan
Retribusi Daerah, Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu
Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil, merupakan golongan
retribusi jasa umum yang pemungutannya merupakan
kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota;bahwa dalam rangka pelaksanaan pemungutan Retribusi
Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta
Catatan Sipil, Pemerintah Kabupaten Batang telah menetapkan
Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 20 Tahun 2011
tentang Retribusi Jasa Umum; bahwa dengan adanya perkembangan keadaan, terutama
diundangkannya Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang
Administrasi Kependudukan, pengurusan dan penerbitan
Dokumen Kependudukan tidak dipungut biaya, sehingga
Peraturan Daerah sebagaimana dimaksud pada huruf b sudah
tidak sesuai, oleh karena itu perlu adanya perubahan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Peraturan
Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten
Batang Nomor 20 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-undang Nomor 9 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; ndang-Undang Nomor 12 Tahun 2006; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2008; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2008; Keputusan Presiden Nomor 88 Tahun 2004; Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 2 Tahun 2005; Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 1 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 20 Tahun 2011;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan Pasal 1 angka 3, penghapusan Pasal 3 huruf b, Paragraf 1, Paragraf 2, Paragraf 3, Paragraf 4, Paragraf 5 dan Paragraf 6 serta 8 (delapan) Pasal, yaitu Pasal 12, Pasal 13, Pasal 14, Pasal 15, Pasal 16, Pasal 17, Pasal 18 dan Pasal 19 pada Bagian Kedua BAB II.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Juli 2014.
Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 20 Tahun 2011 diubah.
12 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Indramayu Nomor 7 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 37 ayat (5)
Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 8 Tahun 2021
tentang Bangunan Gedung, perlu menetapkan Peraturan
Daerah tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung;
Dasar Hukum Peraturan ini: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang Nomor 1 Tahun 2022, Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 8 Tahun 2021.
Materi Pokok: Jenis, Objek, Subjek, dan Wajib Retribusi, Kewenangan, Cara Mengukir Tingkat Pengguna Jasa, Prinsip dan Sasaran Penetapan Besaran Tarif, Struktur dan Besaran Tarif, Peninjauan Tarif, Pemungutan Retribusi, Kedaluwarsa Penagihan, Pemeriksaan, Insentif Pemungutan, Ketentuan Penyidikan, Ketentuan Pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Desember 2022.
Jumlah halaman: 16 HLM; Penjelasan: 6 HLM; Lampiran 13 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Grobogan Nomor 7 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum
ABSTRAK:
bahwa untuk menyesuaikan dengan perubahan regulasi yang
berkaitan dengan Retribusi Pengujian Kendaraan bermotor,
serta untuk mengakomodasi perubahan pola pengelolaan
keuangan pada fasilitas pelayanan kesehatan menjadi badan
layanan umum daerah, maka beberapa ketentuan dalam
Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 2 Tahun 2012
tentang Retribusi Jasa Umum sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten
Grobogan Nomor 7 Tahun 2018 tentang Perubahan Ketiga
Atas Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 2 Tahun
2012 tentang Retribusi Jasa Umum, perlu disesuaikan
kembali; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang
Perubahan Keempat Atas Peraturan Daerah Kabupaten
Grobogan Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa
Umum;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang penghapusan pada angka 47, angka 49 serta angka 54 diubah dan
ketentuan angka 9, angka 10, angka 13 sampai dengan angka 21, angka 22a sampai dengan angka 22e, angka 30 dan angka 55 sampai dengan angka 63 Pasal 1, penghapusan huruf a Pasal 3, penghapusan Pasal 5, 6, 7, 8 ,9 10, 11, 12, 13, 14, 15, 16, 17, 18, 19, 20, 21, 22, 23, 24, 25, 26, 27, 28, 29, 30, 31, 32, 33, 33A, 34, 35, perubahan Pasal 69, Pasal 70, Pasal 73, Pasal 77, dan Pasal 78.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Oktober 2020.
19 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Temanggung Nomor 7 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD Tahun 2009 No. 7
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pemeriksaan Kesehatan Lingkungan
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Pasal 22 Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 1992 tentang kesehatan,
maka dalam rangka meningkatkan derajat
kesehatan masyarakat dan peran serta
partisipasi dalam bidang kesehatan lingkungan
perlu adanya pembinaan, pengendalian dan
pengawasan melalui pemeriksaan kesehatan
lingkungan.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1996; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 sebagaimana
telah diubah dengan Undang-undang Nomor
34 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1990; Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung
Nomor 7 Tahun 1989; Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung
Nomor 6 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung
Nomor 7 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung
Nomor 15 Tahun 2008
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Retribusi pemeriksaan kesehatan lingkungan, yang mencakup pembayaran atas pelayanan pemeriksaan/pengujian di Laboratorium milik Pemerintah Daerah. Subyek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang memperoleh atau memanfaatkan hasil pemeriksaan, dengan golongan retribusi sebagai jasa umum dan tarif yang ditentukan berdasarkan jenis pelayanan yang diberikan, serta dikenakan sanksi administrasi jika tidak dibayar tepat waktu.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Juni 2009.
20 hlm beserta lampiran
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat