Peraturan Daerah (Perda) ini mengatur tentang Pajak Penerangan Jalan yang meliputi ketentuan umum, penyelenggaraan penerangan jalan, subyek, obyek dan wajib pajak, tarif pajak penerangan jalan, pembebasan dan pengurangan pajak, pengawasan dan penyidikan, ketentuan pidana, ketentuan peralihan dan penutup. Penjelasan lebih lanjut terdapat dalam Lampiran.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat