Peraturan Walikota ini mengatur 12 Pasal yang terdiri dari BAB I Ketentuan Umum, BAB II Tata Cara Pengalokasian Dan Rincian Bagian Dari Hasil Pajak, BAB III Penyaluran Bagian Dari Hasil Pajak, BAB IV Penggunaan Dan Pendampingan Bagian Dari Hasil Pajak, BAB V Pelaporan Bagian Dari Hasil Pajak, BAB VI Penundaan Penyaluran Bagian Dari Hasil Pajak, BAB VII Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat