Dalam Peraturan Walikota ini mengatur 12 Pasal terdiri BAB I Ketentuan Umum, BAB II Tata Cara Pengalokasian dan Rincian Bagian Dari Hasil Pajak, BAB III Penyaluran Bagian Dari Hasil Pajak, BAB IV Penggunaan Bagian Dari Hasil Pajak, BAB V Pelaporan Bagian Dari Hasil Pajak, BAB VI Sanksi, BAB X Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat