Peraturan Daerah ini mengatur tentang penghapusan pada angka 47, angka 49 serta angka 54 diubah dan ketentuan angka 9, angka 10, angka 13 sampai dengan angka 21, angka 22a sampai dengan angka 22e, angka 30 dan angka 55 sampai dengan angka 63 Pasal 1, penghapusan huruf a Pasal 3, penghapusan Pasal 5, 6, 7, 8 ,9 10, 11, 12, 13, 14, 15, 16, 17, 18, 19, 20, 21, 22, 23, 24, 25, 26, 27, 28, 29, 30, 31, 32, 33, 33A, 34, 35, perubahan Pasal 69, Pasal 70, Pasal 73, Pasal 77, dan Pasal 78.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat